Kamis 19 Desember 2024

Satpol PP Kota Bandung Kembali Bongkar Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri melanjutkan penertiban bangunan liar di depan Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong Kota Bandung Jabar Kamis (19/12/2024).

Dua bangunan liar berhasil dibongkar sebagai bagian dari proses yang telah direncanakan sejak November lalu.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, langkah ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

BACA JUGA: Polrestabes Bandung Siapkan Strategi Pengamanan Malam Tahun Baru 2025

Proses dimulai dengan pemberian surat pernyataan kepada pemilik bangunan, diikuti tiga tahapan surat peringatan yang dilayangkan pada 7, 10, dan 13 Desember 2024.

“Sebelum melakukan tindakan, kami sudah melakukan sosialisasi dan rapat sejak 21 November. Proses ini berjalan lebih dari satu bulan. Jadi, kami tidak langsung bertindak tanpa komunikasi terlebih dahulu,”kata Yayan di sela-sela penertiban.

Untuk diketahui, area depan Balai Yasa PT KAI merupakan zona merah yang dilarang untuk aktivitas penjualan maupun pendirian bangunan permanen. Selain itu, kawasan ini menjadi bagian dari rencana pembangunan yang membutuhkan lingkungan yang tertata dan kondusif.

Ada pun bangunan liar dan PKL yang masih berjualan disebut melanggar Perda Nomor 4 tahun 2011 dan juga Perda Nomor 9 tahun 2019.

Yayan menyebut, jumlah bangunan liar yang ditargetkan untuk dibongkar sebanyak 25 bangunan, 18 sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. 7 bangunan lainnya menjadi target lanjutan.

Hari ini, 4 bangunan berhasil dibongkar. dua bangunan berada di sisi timur. Sedangkan dua bangunan lainnya yang berada di sisi barat, termasuk kantor sekretariat salah satu organisasi kepemudaan, masih dalam proses negosiasi dengan PT KAI.

Satpol PP Kota Bandung mendorong proses negosiasi selesai dalam waktu segera. Proses pembongkaran bangunan liar di sisi barat ini akan dilakukan mandiri.

BACA JUGA: Pemkot dan Polrestabes Bandung Bersinergi Amankan Natal dan Tahun Baru 2025

“Kami berharap seluruh bangunan sudah dibongkar sebelum akhir tahun, paling lambat 1 Januari. Jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Kami terus mendorong pemilik bangunan untuk membongkar sendiri agar proses berjalan kondusif dan aman,”ungkapnya.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi demi menjaga kenyamanan semua pihak.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img