Rabu 18 Desember 2024

Jaringan Fiber Optik Awut-awutan, Pemkab Ciamis Kurang Tegas, DPRD Jangan Tutup Mata

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Menyikapi kondisi jaringan internet (Fiber Optik) yang awut-awutan, Ketua Forum Pemuda Ciamis Eka Muntaha mendesak Pemerintah segera membuat regulasi terkait aturan main bagi para vendor fiber optik ini, agar tertib dan tidak merusak esterika di Ciamis.

Jika ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) nya segera tindak lanjuti. Minimal Satpol PP ini sudah dapat menindak tegas melalui peraturan yang berkaitan dengan dasar merusak estetika wilayah.

Baca Juga: Kabel Jaringan Internet Semrawut, Warga Ciamis Resah, Pemkab Abai?

Ciamis sudah sangat indah dan mendapat apresiasi berbagai kalangan. Namun permasalahan estetika fiber optik ini sangat meresahkan.

Eka menyoroti kualifikasi tenaga ahli dalam pemasangan fiber optik ini. Harus ada petugas dari vendor yang bekerja berdasarkan aturan dan memiliki sertifikasi khusus pada bidang ini, jika ada. Atau setidaknya bersinergi dengan pemerintah atas dasar kesepakatan menjalakan regulasi yang berkaitan sehingga tidak sembarang dan berantakan seperti sekarang.

“Permasalahannya dalam aturannya tenaga ahli ini diharuskan ada dan merupakan kewajiban atau tidak ada sama sekali. Karena fakta yang terjadi saat ini kondisi tihang fiber optik kacau,” ucap Eka, Rabu (18/12/2024).

DPRD Ciamis Jangan Tutup Mata

Dalam hal ini, DPRD Ciamis harus menaruh perhatian serius. Mengingat ini terkait dengan estetika penataan kota yang hubungannya dengan pihak perusahaan nasional demi kepentingan pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat Ciamis.

“DPRD Ciamis jangan diam saja, harus ada langkah tegas untuk menertibkan kondisi tihang fiber optik yang semrawut. DPRD harus segera memanggil pihak-pihak terkait termasuk pemerintah yang berkaitan dengan permasalahan penertiban fiber optik ini,” jelas Eka.

Eka menduga, masalah izin pemasangan tihang untuk fiber optik ini hanya sampai RT/RW. Jika merujuk pada aturan yang ada jelas pemasangan tihang harus ada izin dari warga setempat.

Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak. Dalam hal ini persetujuan provider dan warga setempat.

“Ini kerap menjadi masalah di tengah masyarakat, karena fakta pengaplikasianya melenceng dari aturan, maka Pemkab harus segera bertindak. Kemudian DPRD mengambil langkah-langkah pasti untuk memasilitasi dan menyelesaikan permasalahan estetika yang berlarut-larut ini,” tegas Eka.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan memang ada sejumlah aduan dari masyarakat mengenai pemasangan tihang untuk fiber optik. Bahkan dalam pemasangan tihang Fiber Optik Satpol PP tidak diberi tahu.

“Penindakan untuk penertiban dilakukan secara kasuistis,” ucap Uga.

(Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img