BANDUNG,FOKUSJabar.id: Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan melalui rapat pleno.
Hasilnya disepakati jika UMK 2025 Kota Bandung naik 6,5 persen dan upah minimun sektoral sebesar 7 persen.
BACA JUGA:
Antisipasi Tumpukan Sampah, DLH Kota Bandung Siapkan Ratusan Petugas Lembur Saat Libur Nataru
“Kenaikan 6,5 persen sudah diusulkan ke Pemprov dan 7 persen untuk yang sektoral,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, Selasa (17/12/2024).
Andri menyebut, upah minimum Kota Bandung akan naik sebesar Rp 273.605. Sehingga UMK 2025 Kota Bandung menjadi Rp 4.482.194.
“Sudah diusulkan dan menunggu persetujuan Pemprov,” katanya.
Sementara untuk usulan upah minimum sektoral Kota Bandung 2025, berlaku di sektor industri kabel listrik dan elektronik lainnya (KBLI 27320) serta perdagangan nesar bahan bakar padat, cair dan gas dan YBDI (KBLI 46610) sebesar 7 persen dari UMK 2024.
Dengan kenaikan tersebut, maka upah minimun sektoral Kota Bandung 2025 untuk dua sektor tersebut adalah Rp 4.503.960.
BACA JUGA:
Tiga Bulan Tidak Diangkut, Gunungan Sampah di Pasar Caringin Ganggu Aktivitas Warga dan Pedagang
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bandung sempat menolak usulan upah minimun sektoral itu.
“Sesuai rapat pleno, meski yang upah minimun sektoral Apindo tidak setuju, tapi kan kita ada dasarnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung, Odang Kusmana mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah dari para pimpinan buruh, mereka menginginkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6 persen.
“Ternyata sama presiden ditambah jadi 6,5 persen. Inti yang paling prinsipil, kita ingin kenaikan UMK ini dikembalikan lagi dewan pengupahan unsur serikat, Apindo, akademisi dan pemerintah,” ujarnya.
Ia mengatakan, berbagai pihak tentu harus melakukan survei bersama-sama ke lapangan supaya hasil ril sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja yang bekerja 0-1 tahun. Sedangkan saat ini masih mengacu ke data BPS.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta seluruh anggota SPN dan anggota Dewan Pengupahan untuk terus mengawal proses penetapan upah minimum sektoral ini untuk memastikan hasil akhir dari pembahasan ini benar-benar menguntungkan bagi para pekerja.
BACA JUGA:
Polres Cimahi Tangkap Sopir Angkot yang Lecehkan Siswi SMP di Bandung Barat
“Dengan adanya kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, keputusan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memperhatikan nasib para pekerja,” kata Odang
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)