Rabu 11 Desember 2024

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penculikan IRT di Antapani, Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polisi berhasil menangkap empat pelaku penculikan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (43), yang tinggal di Jalan Sukanegara No. 70-B, RT 05 RW 09, Kelurahan Antapani Kidul, Kota Bandung, pada Minggu (8/12/2024).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa korban SA dan salah satu pelaku, DAS, memiliki hubungan dekat sejak 2014. Bahkan, keduanya sempat menjalani pernikahan siri.

Baca Juga: Modal Bank dan Regulasi Perbankan, Pilar Penting Stabilitas Ekonomi

Namun, hubungan itu berakhir setelah korban memutuskan untuk mengakhiri ikatan tersebut. Keputusan ini diduga menjadi pemicu sakit hati pelaku DAS, yang akhirnya melakukan aksi penculikan.

“Berdasarkan keterangan korban, mereka pernah menikah siri. Namun, ini masih berupa pengakuan lisan dan belum terbukti melalui dokumen resmi,” ujar Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Motif Penculikan IRT di Antapani

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan, motif penculikan didasari rasa sakit hati DAS terhadap korban dan suaminya. Pelaku merasa kecewa setelah hubungan mereka berakhir.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utamanya adalah rasa sakit hati DAS, yang sebelumnya memiliki hubungan dengan korban,” kata Jules.

Menurutnya, aksi penculikan ini sepenuhnya digagas oleh DAS. Tiga pelaku lainnya—AS, H alias Ato, dan T—hanya diajak oleh DAS dengan dalih menagih utang. Setelah penculikan, masing-masing pelaku diberi imbalan sebesar Rp100 ribu.

Latar Belakang Sakit Hati

DAS mengaku, hubungannya dengan korban, yang berlangsung sejak 2014 hingga 2018, tidak mendapatkan kejelasan. Bahkan, ia sempat menemui keluarga korban di Tasikmalaya untuk meminta kepastian.

“Dari tahun 2014 sampai 2018 tidak ada kejelasan. Saya sampai menemui keluarganya di Tasikmalaya,” ujar DAS.

Selain itu, DAS juga menyimpan dendam kepada suami korban, yang pernah mengutus seseorang untuk mendatangi rumah orang tuanya dan merusak ruang tengah.

“Aksi penculikan ini sebenarnya tidak direncanakan. Rasa sakit hati saya lebih besar kepada suaminya, yang pernah menyuruh orang datang ke rumah ibu saya dan mengobrak-abrik ruang tengah,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penculikan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 8 hingga 12 tahun penjara.

(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img