Senin 9 Desember 2024

Perangkat Desa Sindanghayu Ciamis Dipecat, Ini Alasannya

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Seorang perangkat Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, telah diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) dan telah mendapat persetujuan dari Bupati Ciamis.

Kepala Desa Sindanghayu, Yogi Yanuari, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil setelah yang bersangkutan, Silfianti, melakukan sejumlah kesalahan yang berdampak pada masyarakat.

“Kesalahan-kesalahan tersebut telah kami tegur secara lisan dan tertulis, namun tidak ada perbaikan,” ujar Yogi.

Yogi menambahkan bahwa keputusan pemberhentian ini bukan terkait dengan masalah korupsi, melainkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

BACA JUGA: Perangkat Desa Bendasari Ciamis Terpaksa Mengungsi Akibat Rumahnya Terbakar

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahannya, namun upaya mediasi dan teguran tidak membuahkan hasil,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Advokat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ciamis, M. Rahmanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Musdes. Namun, ia juga menegaskan kesediaannya untuk mendampingi Silfianti jika ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan memberikan pendampingan hukum jika memang diperlukan,” ujar Rahmanto.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tata cara pemberhentian perangkat desa. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

[Nama Jurnalis]

Berita Terbaru

spot_img