BANDUNG,FokusJabar.id: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung dalam waktu dekat akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Rapat ini akan melibatkan Dewan Pengupahan sebagai langkah finalisasi kenaikan upah minimum.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, menyatakan bahwa proses penetapan UMK 2025 akan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Sambut Perayaan Nataru 2024
“Ketentuan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK sudah ada dalam aturan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Penentuan penetapan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan,” kata Andri, Senin (9/12/2024).
Kenaikan UMK Kota Bandung Diprediksi 6,5 Persen
Andri mengungkapkan, berdasarkan aturan dalam Permenaker tersebut, kenaikan UMK 2025 Kota Bandung dalam perkiraan sebesar 6,5 persen. Namun, keputusan resmi penetapannya dalam rapat pleno bersama serikat pekerja yang rencananya berlangsung hari ini.
“Ya, kenaikan dalam perkiraan sebesar 6,5 persen. Namun, pengambilan keputusan final baru akan siang ini dalam rapat pleno bersama serikat pekerja,” jelasnya.
Penegasan Pj Wali Kota Bandung
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan formulasi penghitungan kenaikan UMK.
“Kita masih menunggu Permenaker sebagai dasar penetapan. Jika sudah tersedia, Kota Bandung akan mengacu pada aturan tersebut,” ujar Koswara.
Prediksi UMK Kota Bandung 2025
Sebagai informasi, UMK Kota Bandung pada tahun 2024 adalah Rp 4.209.309. Dengan prediksi kenaikan sebesar 6,5 persen, kemudian UMK tahun 2025 akan bertambah sekitar Rp 273.605, menjadi Rp 4.482.914.
Disnaker dan Pemkot Bandung berharap proses penetapan ini dapat berjalan lancar. Kemudian tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi pekerja dan pengusaha.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)