KUNINGAN,FOKUSJabar.id: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menyesalkan tindakan pelarangan dan penutupan akses menuju lokasi acara Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, oleh pihak kepolisian. Dia menilai langkah tersebut sebagai pembatasan hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi Indonesia.
Ono menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih proaktif melakukan komunikasi dengan pihak terkait, mengingat acara tersebut sudah menjadi kegiatan tahunan. .
Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya upaya mitigasi dan tindakan preventif yang memadai dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Ono mengungkapkan bahwa pelarangan kegiatan yang dilindungi undang-undang seperti Jalsah Salanah Ahmadiyah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan pluralisme yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Banjar Menggelar Reses untuk Tampung Aspirasi Masyarakat
Ia pun menegaskan bahwa tindakan tersebut harus segera diusut dan dipertanggungjawabkan, karena merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak untuk berkumpul.
Ono juga mengkritik sikap Pemda Kuningan yang turut melarang acara keagamaan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keberagaman dan potensi konflik sosial. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut justru bisa memperburuk kondisi sosial dan menambah ketegangan di masyarakat.
Pihaknya akan terus memantau perkembangan dan memastikan tindakan intoleransi tersebut tidak terulang di masa depan. Ono sudah menghubungi Ketua DPRD Kuningan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pelarangan tersebut, dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Ono menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan antar umat beragama, serta mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(LIN)