CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dalam dua tahun terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya serta aparat penegak hukum lainnya terus menggalakkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, Sabtu (7/12/2024).
Uga menjelaskan, pelaksanaan kampanye tersebut secara serentak dan masif oleh pemerintah pusat maupun daerah. Untuk memerangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Kami menggunakan pendekatan soft approach dan hard approach dalam pelaksanaannya,” kata Uga.
Peredaran Rokok Ilegal dan Dampaknya
Berdasarkan data dari Ditjen Bea dan Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 mengalami peningkatan hingga mencapai 6,68 persen. “Angka ini berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara hingga Rp15,01 triliun,” ungkap Uga.
Ia menambahkan, kenaikan peredaran rokok ilegal ini kemungkinan terpicu oleh kebijakan pemerintah. Salam hal ini Kementerian Keuangan, yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. “Kenaikan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengingat rokok termasuk barang dengan eksternalitas negatif,” lanjutnya.
Kebijakan kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Melalui penurunan prevalensi merokok, terutama di kalangan anak usia 10-18 tahun.
“Targetnya adalah menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak muda menjadi 8,7 persen pada tahun 2024. Sesuai dengan RPJMN 2020-2024,” jelas Uga.
Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita
Selama operasi hingga November 2024, Satpol PP Kabupaten Ciamis telah berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung di berbagai kecamatan.
“Sampai bulan November, kami telah menyita 683 bungkus rokok ilegal dengan total 13.436 batang,” tegas Uga.
Operasi ini harapannya dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal. Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk legal yang sesuai aturan.
Dengan kampanye dan tindakan tegas ini, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas penerimaan negara. Sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.
(Husen/Irfansyahriza)