BANDUNG.FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Kota Bandung telah memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jalan RAA Martanegara, pada Kamis (5/12/2024).
Pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan dari Juni hingga November 2024. Total pemusnahan barang mencakup 3.204.938 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) senilai Rp 4,31 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,28 miliar. Selain itu, 2.047 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 157,57 juta juga dimusnahkan, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 116,75 juta.
Pemusnahan dan Sinergi Penegakan Hukum
Barang-barang ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Satpol PP Kota Bandung, dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Operasi ini juga mendapat dukungan dari Polri, TNI, kejaksaan, serta berbagai instansi penegak hukum lainnya.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan, langkah ini tidak hanya memberikan kontribusi pada penerimaan negara. Tetapi juga menciptakan ketertiban sosial serta dampak positif bagi kesehatan masyarakat.
“Upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara. Tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif pada kesehatan masyarakat,” ujar A. Koswara.
Proses pemusnahan menggunakan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan, untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Sisa barang hasil pemusnahan akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk di Bogor untuk proses akhir.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut. Demi mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” tambah A. Koswara.
Optimalisasi Penerimaan Negara
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan, langkah pemusnahan ini merupakan bagian penting dari upaya optimalisasi penerimaan negara.
“Sebanyak 98 persen penerimaan kami berasal dari hasil tembakau. Dengan target Rp 36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya menggempur rokok ilegal. Tujuannya untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” ungkap Finari.
Ia juga menambahkan, operasi ini tidak hanya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. Tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi serta kesehatan masyarakat.
Pemusnahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal. Tentu demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta masyarakat yang lebih sehat dan tertib.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)