BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dua kendaraan mewah menjadi viral di media sosial setelah kedapatan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya saat melintas di jalan raya.
Dalam video yang beredar, sebuah mobil minibus berwarna putih tampak menggunakan plat nomor D 777 SAH, sementara di depannya terdapat kendaraan lain yang juga mengusung plat nomor serupa. Menyusul viralnya video tersebut, Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terkait kejadian ini.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan, plat nomor tersebut terdaftar di Samsat Cimahi atas nama Muhammad Fajar, dan sesuai catatan, nomor tersebut dikeluarkan untuk kendaraan Toyota Fortuner berwarna putih.
“Setelah kami lakukan pengecekan, kami menemukan bahwa plat nomor D 777 SAH tercatat di Samsat Cimahi dan terdaftar untuk kendaraan Toyota Fortuner warna putih,” ungkap Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (3/12/2024).
Namun, kendaraan sedan Mercy C200 yang menggunakan plat nomor tersebut seharusnya memiliki nomor polisi B 8699 CW, sesuai dengan STNK pemilik kendaraan yang sama. Menurut keterangan dari pemilik, kejadian ini bermula saat dia hendak mengikuti kontes di BSD pada 1 Desember 2024. Saat dalam perjalanan dari Bekasi menuju BSD, plat nomor belakang pada mobil Mercy tersebut jatuh. Untuk sementara, pemilik memutuskan untuk menggunakan plat nomor dari mobil Fortuner di belakangnya guna menghindari kesalahpahaman di jalan.
“Pemilik menyatakan bahwa saat perjalanan, plat nomor dari mobil Mercy yang biasa digunakan untuk kontes jatuh. Dia terpaksa menggunakan plat dari Fortuner yang berada di depan,” jelas Kapolres.
Kelengkapan Surat Kendaraan
Tri menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan bahwa plat nomor D 777 SAH memang sesuai dengan STNK kendaraan. Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor B 8699 CW juga memiliki surat-surat lengkap. Namun mobil Fortuner tersebut tidak memasang plat nomor depan saat diperiksa.
“Secara administratif, kedua kendaraan tersebut memiliki kelengkapan surat-surat,” tegasnya.
Namun demikian, Tri menegaskan, penggunaan plat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan untuk kendaraan lain. Sebagai tindakan, polisi memberikan sanksi tilang berdasarkan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik kendaraan kemudian mengakui pelanggaran tersebut dan meminta maaf atas kekacauan yang timbul akibat viralnya kejadian ini.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat dan Polres Cimahi atas kegaduhan yang terjadi. Peristiwa ini terjadi karena saya terburu-buru dalam perjalanan menuju kontes. Kemudian plat nomor belakang mobil Mercy jatuh di tengah jalan,” ujar pemilik kendaraan.
“Saya tidak bisa berhenti untuk memungutnya, jadi saya memutuskan untuk menggunakan plat nomor mobil putih. Sekali lagi, saya meminta maaf atas kejadian ini.” ujarnya.
(Arif/Irfansyahriza)