BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali mengadakan Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan. Program ini berlangsung dari 1 hingga 23 Desember 2024, memberikan berbagai kemudahan dan relaksasi pajak kendaraan kepada masyarakat Jawa Barat.
Program Relaksasi Pajak Kendaraan
Dalam promo ini, Bapenda Jawa Barat menawarkan beberapa manfaat, di antaranya:
- Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
Masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan ini saat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat. - Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3, ke-4, dan ke-5
Pembebasan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor pada tahun-tahun tersebut. - Pembebasan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Denda ini dihapuskan bagi wajib pajak yang terlambat membayar untuk tahun-tahun sebelumnya. - Diskon BBNKB I Sebesar 10%
Diskon diberikan untuk pembelian minimal lima unit kendaraan baru dalam satu waktu dengan nama kepemilikan yang sama.
Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pajak
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga dirancang untuk menyempurnakan integrasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Jawa Barat.
“Kami telah mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, salah satunya dengan pemeriksaan pajak kendaraan secara serentak bersama pihak kepolisian di seluruh wilayah Jawa Barat. Promo ini adalah upaya pendekatan yang lebih humanis,” ujar Dedi Taufik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini untuk memastikan kendaraan mereka terdata dengan baik. Dengan begitu, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam pembangunan Jawa Barat melalui pembayaran pajak.
Respons Positif dari Program Sebelumnya
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama setelah keberhasilan pelaksanaan program pemutihan pajak yang berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2024. Dedi Taufik menyebut, “Dari sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan pun dirasakan langsung oleh masyarakat.”
Target dan Realisasi Pajak 2024
Saat ditanya mengenai capaian target pengelolaan pajak tahun 2024, Dedi Taufik menyatakan bahwa data masih dalam proses penghimpunan. Namun, ia memastikan bahwa tren realisasi pajak berada dalam jalur positif dan hasil akhirnya akan disampaikan setelah seluruh proses selesai.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jawa Barat mengelola kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih baik sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
(Anthik/Irfansyahriza)