Kamis 12 Desember 2024

Diduga Langgar Aturan Masa Tenang, Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat Laporkan Salah Satu Paslon ke Bawaslu Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu salah satu pasangan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Senin (25/11/2024).

Koordinator Aliansi Peduli Demokrasi Masyarakat, Derry Purnama mengaku resah akan adanya dugaan kampanye di masa tenang Pilkada 2024 ini.

“Di sini saya melaporkan sebagai perwakilan dari masyarakat atas keresahan mereka, disini terjadi pemasangan Billboard yang identik dengan salah satu paslon. Saya tidak mengatakan palon tertentu Saya juga belajar di salah satu instansi pemerintah sebagai tenaga honorer dan saya di tuntut untuk netral, kita peduli terhadap kondusifitas pemilu yang berkeadilan dan pemilu yang jujur,”kata Derry Purnama di Kantor Bawaslu Kota Bandung.

Menurutnya, hal itu merupakan dugaan indikasi untuk mengarahkan para pemilih di masa tenang terhadap pasangan calon tertentu.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Distribusikan 3.851.277 Surat Suara

“Kita bukan menjadi tenang tapi menjadi was-was karena dugaan indikasi bahwa billboard tersebut mengarahkan para pemilih di Kota Bandung untuk memilih paslon tertentu,”katanya.

Derry menyebut, kurang lebih ditemukan 10 alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di ruas jalan di Kota Bandung pada saat masa tenang.

“Banyak pokonya lebih dari 10 billboard yang beredar di ruas jalan Kota Bandung,”ucapnya.

Oleh karna itu, pihaknya pun akan menindaklanjuti masalah tersebut ke KPU Kota Bandung dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

“Ya kita bakal lapor juga ke KPU Kota Bandung dan Bawaslu Jabar,”ungkapnya

Baca Juga:KPU Cimahi Gandeng IJTI untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian menyatakan, jika masih ada APK yang terpasang di masa tenang, itu telah menjadi kewenangan KPU.

“Kalau masih ada APK yang terpasang itu sudah menjadi kewenangan KPU, jadi KPU yang dapat mengambil keputusan apapun,” kata Indra.

Namun, saat ini kebanyakan masyarakat mengetahui hal tersebut masih menjadi kewenangan Bawaslu. Padahal, kewenangan Bawaslu saat ini hanya untuk mengawasi jika ada APK yang terlewat maupun yang masih terpasang.

“Banyak mereka tahunya bahwa itu masih kewenangan di Bawaslu minta tolong ke Bawaslu sementara kami hanya berwenang untuk mengawasi apabila ada APK yang terlewat yang masih terpasang,”jelasnya.

(Yusuf Mugni)

Berita Terbaru

spot_img