BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebanyak 1.298 knalpot brong hasil razia selama 50 hari, sejak 7 September hingga 26 Oktober 2024, dimusnahkan oleh Polres Cimahi. Pemusnahan ini dilakukan di Mapolres Cimahi pada Rabu (20/11/2024) dan dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin serta jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian. Dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong mengganggu.
Baca juga: Demokrat Gandeng Influencer, Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda
“Sebanyak 1.298 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi telah kami amankan dan musnahkan,” ujar Tri saat pemusnahan berlangsung.
Tri menjelaskan, dalam setiap penindakan, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan serta mengganti knalpot mereka dengan versi standar yang sesuai peraturan.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong harus menggantinya dengan knalpot standar. Selama operasi, kami telah mengamankan ribuan knalpot yang tidak sesuai,” tambahnya.
Tri juga menegaskan, pemusnahan ini bukan akhir dari penindakan terhadap knalpot brong khususnya di Cimahi. Melainkan bukti keseriusan Polres Cimahi dalam menanggapi keresahan masyarakat.
Menanggapi pertanyaan tentang penjualan knalpot brong, Tri menjelaskan, aktivitas tidak ada larangan untuk aktivitas penjualan. Karena knalpot tersebut rancangan dan kegunaannya untuk balapan di sirkuit, bukan di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot standar sesuai peruntukannya,” tegas Tri.
Melalui langkah tegas ini, Polres Cimahi berharap dapat menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya. Sekaligus mengurangi keresahan masyarakat akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan.
(Arif/Irfansyahriza)