Kamis 12 Desember 2024

Polres Cimahi Grebek Indekos Tempat Produksi Tembakau Sintetis

CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi, membongkar industri rumahan atau home industri tembakau sintetis di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Dago Pojok, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. 

Dua tersangka berhasil ditangkap yakni RF dan SH, kasus ini terbongkar saat Sat Narkoba Polres Cimahi mengamankan tersangka SH terlebih dahulu di daerah Melong, Kota Cimahi.

“Pengungkapan tindak pidana narkoba yakni home industri tembakau sintetis. Bahwa ini berawal dari pengembangan kasus jajaran sat narkoba penangkapan di daerah Melong,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto usai penggerebekan di lokasi, Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA: Polres Cimahi Tangkap Pelaku TPPO Modus Kerja di Luar Negeri

“Setelah perkembangan ditemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas, di mana kita mengamankan salah satu orang berinisial RF,” ucapnya menambahkan.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tembakau sintetis sebanyak 1,5 kilogram dan cairan kimia untuk bahan baku pembuatan tembakau sintetis.

“Barang bukti tembakau sintetis 1.500 gr atau 1,5 kg, bahan cairan sintetis seberat 300 ml yang bisa menghasilkan 30 kg tembakau sintetis serta sabu sebanyak 2,7 gram. Apabila dirupiahkan maka akan mencapai nominal Rp1 miliar,” ungkapnya.

Pelaku sudah memproduksi tembakau sintetis sekitar satu tahun dan mengedarkannya di wilayah Bandung dan Cimahi. Namun, mereka juga menjual ke luar daerah secara online.

“Kalau untuk bahan mereka memesan melalui online, kemudian meracik untuk tembakau sintetis di tempat ini di sebuah kos kosan di daerah Dago atas,” ujarnya.

“Jadi operasinya di daerah Bandung dan Cimahi, namun mereka juga menerima pesanan dari luar kota sampai lintas Provinsi, dalam barang bukti juga menemukan adanya pesanan dari daerah Manado,” kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi di Kabupaten Bandung Barat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya. 

(Arif/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img