FOKUSJabar.id: Pentingnya Mengetahui Fungsi Lampu Hazard. Lampu hazard adalah lampu sein kanan-kiri yang menyala bersamaan, berfungsi sebagai tanda peringatan bahaya bagi pengemudi lainnya di jalan.
Meskipun dirancang untuk situasi darurat, sering kali lampu para pengemudi menyalahgunakan lampu hazard berbagai keperluan yang tidak tepat.
Salah satu kesalahan umum adalah menyalakan lampu hazard saat melintasi persimpangan meski sedang berjalan lurus.
Banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat berada di persimpangan.
Dengan tujuan agar kendaraan mereka lebih terlihat oleh pengemudi lain, terutama saat berencana untuk melanjutkan perjalanan lurus.
Padahal, cara ini justru membingungkan pengemudi di sekitarnya dan tidak sesuai dengan tujuan dari lampu hazard.
Ada beberapa kesalahan lain yang sering pengemudi lakukan terkait penggunaan lampu hazard, berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Menghidupkan Lampu Hazard Saat Hujan Lebat
Pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras bertujuan agar kendaraan mereka lebih terlihat.
Namun, ini justru bisa membingungkan pengemudi lain, terutama pengemudi yang berada di belakang.
Fungsi utama lampu hazard adalah memberikan tanda bahaya, bukan sebagai pengganti lampu sein.
Sebagai alternatif yang lebih aman, nyalakan lampu senja atau lampu utama saat hujan deras.
Apabila kondisi hujan sangat lebat dan kabut, lampu kabut juga bisa kita gunakan untuk meningkatkan visibilitas.
Baca Juga: Kenali Tanda-Tanda Busi Aus dan Perlu ganti, Agar Kendaraan Anda Tetap Optimal
2. Menyalakan Lampu Hazard di Lorong Gelap
Banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard ketika melintasi lorong gelap, dengan tujuan agar kendaraan mereka lebih terlihat.
Namun, ini tidak efektif dan bisa membingungkan pengemudi yang ada di belakang.
Sebaiknya, gunakan lampu senja atau lampu utama untuk memastikan bahwa lampu belakang juga menyala dengan terang, sehingga memudahkan pengemudi lain dalam melihat posisi kendaraan.
3. Menghidupkan Lampu Hazard Saat Berkendara di Jalan Berkabut
Menyalakan lampu hazard saat mengemudi di jalan berkabut juga sering dilakukan, padahal itu bukan tindakan yang tepat.
Alih-alih menggunakan lampu hazard, pengemudi lebih baik menyalakan lampu kabut atau lampu utama.
Lampu kabut dirancang untuk memberikan visibilitas yang lebih baik saat berkendara dalam kondisi kabut tebal atau cuaca buruk.
Fungsi Lampu Hazard Menurut Peraturan Lalu Lintas
Lampu hazard memiliki fungsi yang jelas dan diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 121 ayat 1 menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan isyarat peringatan bahaya, seperti lampu hazard, saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat.
Baca Juga: 6 Tips Aman Menghadapi Keadaan Darurat di Jalan Tol
Keadaan darurat ini mencakup kondisi kendaraan yang mogok atau saat pengemudi sedang mengganti ban di tepi jalan.
Dengan mengetahui penggunaan lampu hazard yang benar, kita tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas tetapi juga membantu menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan raya bagi semua pengemudi.
Jangan salah kaprah! Gunakan lampu hazard sesuai dengan fungsinya untuk keselamatan bersama.
(Erwin)