GARUT,FOKUSJabar.id: Pernyataan anggota DPRD Garut Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PKB berinisial L yang terkesan melecehkan gelar Sarjana Agama (S.Ag) berbuntut panjang.
Di mana beberapa waktu lalu, L menyebut bahwa S.Ag adalah Sarjana Air Galon.
BACA JUGA:
4 Komunitas di Garut Segera Deklarasi Dukung Paslon Santri
Dugaan pelecehan tersebut menuai hujatan dan kritikan dari masyarakat Kabupaten Garut.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Forum Silaturahmi Ta’mir Masjid dan Musholla Indonesia (Fahmi Tamami), Aep Saepudin mengaku tersinggung atas pernyataan oknum anggota DPRD tersebut.
Menurut Dia, pernyataan tersebut merupakan pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan yang bisa bisa diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 433 UU No1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
“Saya mendapat gelar S.Ag melalui proses kuliah selama 4 tahun. Jadi jangan seenaknya menyebut bahwa S.Ag adalah Sarjana Air Galon. Ini pelecehan dan bisa dipidanakan,” kata Aep kepada FOKUSJabar, Kamis (14/11/2024).
“Saya minta L segera minta maaf secara terbuka kepada publik. Jika tidak, Saya akan mendesak Ketua DPC PKB Kabupaten Garut merekomendasikan Pergantian Antar Waktu (PAW),” Dia menambahkan.
Senada disampaikan Ketua Asosiasi Dosen Kabupaten Garut, Deden Suparman. Dia mengaku sangat terpukul dengan pernyataan dari seorang wakil rakyat.
BACA JUGA:
Kemkomdigi Berantas Peredaran Judi Online di Indonesia
“Jujur, Saya merasa terpukul dengan pernyataan dari oknum anggota DPRD yang menyinggung perasaan orang lain. Segera minta maaf secara terbuka kepada publik,” singkat Deden.
(Bambang Fouristian)