BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap lima selebgram yang mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya masing-masing.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku terdiri dari tiga orang perempuan dan dua laki-laki yakni SN, 32 tahun, SG, 25 tahun, NIL, 19 tahun, DAM, 21 tahun, dan AFA, 25 tahun.
Para pelaku ini, ingin mendapatkan keuntungan atau upah dari mempromisikan situs judi online untuk kebutuhan pribadi dan sudah menjalankannya dengan waktu yang berbeda.
BACA JUGA: PSKC Cimahi Naik ke Peringkat Empat, Kas Hartadi Tak Ingin Cepat Puas
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen tegas Polres Cimahi menindak perjudian online sekaligus dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa Polres Cimahi melakukan pengungkapan dengan tersangka lima orang,” kata Tri Polres Cimahi, Senin (11/11/2024).
Tri menuturkan, terungkapnya kasus judi online ini bermula dari patroli siber dan mencurigai beberapa akun yang mempromosikan judi online, setelah dicek unggahan Instragram story pelaku ini menyematkan link situ judi online.
“Jadi walaupun misalkan dia Instagram story-nya terkait dengan memasak misalkan, tapi tetap link-nya link-nya ini judi online gitu di bawahnya, jadi begitu diklik yang otomatis yang followernya atau yang mengklik dia langsung masuk ke aplikasi judi online,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tri menuturkan, dalam mempromosikan situs judi, pelaku dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar Rp450.000 per 15 hari dan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Mereka direkrut oleh bandar yang menghubungi melalui Direct Message atau (DM), bandar tersebut menggunakan akun palsu dalam perekrutannya. Pihaknya saat ini melakukan pengajaran terhadap pelaku perekrutan.
BACA JUGA: Pilkada Cimahi, Survei Cyrus Network: Ngatiyana-Adhitia Unggul Dalam Berbagai Simulasi
“Jadi mereka direkrut oleh para bandar ini ya dengan menggunakan DM ya kemudian mereka dijanjikan untuk mendapatkan dana setiap per 15 hari dan memang dari beberapa pelaku yang sudah kita amankan dari keterangannya dan sudah 1 tahun yaitu mereka memang setiap per 15 hari itu mendapatkan dana dari sebesar Rp450.000,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.
(Arif/Anthika Asmara)