PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sinergi Desa Parigi dan Pemerintah Desa (Pemdes) Parigi tegas melarang adanya jual beli lapak dagangan yang merupakan aset desa.
Ketua Bumdes Parigi, Depi Priatna mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya dugaan transaksi jual beli lapak dagangan tersebut. Meskipun belum ada bukti yang kuat, Bumdes merasa perlu untuk memberikan peringatan tegas kepada para pedagang.
“Kami ingin menegaskan bahwa lapak dagangan ini adalah aset desa yang disewakan kepada masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan. Jika ada yang mencoba melanggar aturan ini, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum,” kata Depi, Jumat (8/11/2024).
BACA JUGA: Vendor Tunda Pemberlakuan Parkir di Obwis Pangandaran
Menurutnya, tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan lapak dagangan di Desa Parigi membuat Bumdes kewalahan.
“Sebanyak 37 lapak yang tersedia saat ini sudah terisi penuh oleh para pedagang. Bahkan, masih banyak lagi warga yang mendaftar untuk mendapatkan lapak,” kata dia.
Sementara itu Kepala Desa Parigi, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa pihaknya memprioritaskan warga lokal untuk mendapatkan lapak dagangan. Namun, jika masih ada kuota yang kosong, maka warga dari luar pun dapat mengajukan permohonan.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga Desa Parigi untuk mengembangkan usahanya. Namun, kami juga tidak menutup pintu bagi warga dari luar yang ingin berdagang di sini,” ujar Ajat.
BACA JUGA: Persiapan Pilkada 2024, KPU Pangandaran Lantik 5.418 KPPS
Ajat menambahkan, larangan jual beli lapak dagangan ini bertujuan untuk menjaga aset desa dan memastikan bahwa pemanfaatannya memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap dapat mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat di antara para pedagang,” kata dia.
(Sajidin/Anthika Asmara)