CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang melakukan pelanggaran di dalam lapas. Terutama pada penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, sanksi bagi yang terbukti menyalahgunakan narkoba di lapas kelas IIB Ciamis akan dikirim ke lapas Nusakambangan Cilacap. Mengingat Lapas Ciamis sebagai project lapas bersih dari narkoba.
“Apabila ada tahanan dan narapidana yang terindikasi serta terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi yang sangat berat dan akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” katanya dalam edukasi bahaya narkoba di Lapas IIB Ciamis, Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA: Dapur Lapas Ciamis Terima Sertifikat Halal dari MUI
Beni melanjutkan, agar para tahanan dan narapidana di Lapas Ciamis tersebut bersikap baik serta senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka perlu diberikan pengetahuan tentang bahaya dari narkoba dan Kegiatan tersebut dilakukan selaras dengan arahan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang memerintahkan setiap UPT Pemasyarakatan agar melakukan mitigasi risiko pemberantasan narkoba.
“Semoga Lapas Ciamis menjadi Lapas yang aman tertib dan bersih dari narkoba,” kata dia.
(Husen/Anthika Asmara)