Kamis 12 Desember 2024

Korban Pohon Tumbang di Kota Bandung Akan Mendapatkan Ganti Rugi, Ini Syaratnya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung mengumumkan bahwa korban serta kendaraan yang tertimpa pohon tumbang berhak mendapatkan asuransi dan santunan. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon, DPKP3 Kota Bandung, Roslina.

Menurut Roslina, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar korban bisa mendapatkan ganti rugi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tingkatkan Mitigasi Bencana di Musim Hujan

“Jika pohon tumbang berada di lahan publik, tanggung jawabnya tidak ada pada pemerintah. Namun, jika pohon tumbang berada di lahan milik pemerintah, kami akan memberikan santunan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya pada Senin (4/11/2024).

Roslina menjelaskan bahwa untuk pohon yang berada di lahan publik, pihak asuransi tidak akan memproses klaim karena perjanjian yang ada hanya mencakup korban dan kendaraan yang tertimpa pohon di lokasi yang berada di bawah pengawasan DPKP.

“Santunan yang kami berikan maksimal sebesar Rp25 juta untuk korban luka-luka, sementara untuk korban meninggal dunia, santunan mencapai Rp50 juta, termasuk untuk kerusakan kendaraan,” tambahnya.

Korban Luka Akibat Pohon Tumbang

Bagi korban yang mengalami luka atau kerusakan pada kendaraan, mereka dapat mengajukan asuransi atau santunan. Dengan menyertakan surat keterangan dari aparat kepolisian yang menyatakan bahwa mereka telah mengalami kecelakaan akibat tertimpa pohon tumbang di lahan milik pemerintah Kota Bandung.

“Setelah membuat surat, korban dapat mengajukan permohonan ke DPKP3. Namun, untuk mempermudah proses, mereka bisa langsung melapor ke DPKP3,” katanya.

DPKP3 akan berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk memperlancar proses administrasi. Sehingga korban dapat segera mendapatkan penanganan medis dan kendaraan mereka bisa segera dibawa ke bengkel.

“Kami akan memastikan pihak asuransi berkomunikasi langsung dengan korban agar proses dapat ditindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.

Roslina juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tidak memarkir kendaraan di bawah pohon, terutama saat memasuki musim pancaroba.

“Hindari parkir di bawah pohon besar untuk mencegah risiko tertimpa. Meskipun pohon sudah dipangkas, dahan yang patah masih bisa terjadi. Pemilik pohon di rumah juga diimbau untuk memangkas pohon yang terlalu rimbun atau tinggi demi keselamatan,” jelasnya.

Sebelumnya, insiden pohon tumbang telah terjadi di Jalan Cisadea, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Pada Jumat, 1 November 2024, yang menyebabkan lima mobil serta seorang ibu dan anaknya tertimpa. Insiden serupa terjadi lagi pada Sabtu, 2 November 2024, menimpa dua mahasiswi dan seorang pengemudi ojek online. Serta merusak satu mobil, motor, gerobak PKL, papan tarif parkir, dan atap warung makan.

(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img