PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: DPC PDIP Kabupaten Pangandaran melaporkan Pemilik akun Facebook “Dakocan Aprilian,” ke Polres Pangandaran Jumat, (1/10/2024).
Pemilik akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan atau penyebaran konten pornografi/asusila terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden RI Megawati Soekarno Putri.
Baca Juga: Tangani Defisit Pangandaran, Paslon Bupati 02 Tidak Akan Berhutang
“Kami mengajukan pengaduan terhadap akun Facebook ‘Dakocan Aprilian,’ yang patut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Kemudian melakukan penghinaan serta penyebaran konten asusila yang menyerang kehormatan Ketua Umum PDI Perjuangan, yakni Megawati Soekarno Putri,” kata Fungsionaris PDIP Rohimat Resdiana.
Dia mengatakan, pada Rabu 30 Oktober, akun Facebook tersebut mengunggah foto Megawati yang telah diedit. Dengan cara yang patut diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik dan konten asusila.
Menurutnya, perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, jo. Pasal 310 KUHP, dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yakni Melarang setiap orang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik,” katanya.
Ancaman Pidana Penjara Terhadap Dakocan Aprilia
Sementara lanjut ia, Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016: Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750.000.000.
Ia menerangkan, di Pasal 310 KUHP: Menetapkan bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat mendapat hukuman dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Kemudian, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi: Melarang pembuatan, penyebaran, atau penyediaan konten pornografi yang secara eksplisit memuat unsur-unsur asusila, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Ia menyampaikan, pihaknya juga menduga pemilik akun “Dakocan Aprilian” adalah pendukung atau simpatisan dari salah satu pasangan calon. Pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pangandaran.
Sebab, dalam unggahannya, tampak mendukung salah satu paslon sambil menyerang paslon lain. Itu menimbulkan indikasi kampanye hitam/negatif terhadap paslon nomor urut 1.
“Kami atas nama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran merasa terhina, tersakiti, dan sangat kecewa dengan perbuatan tersebut. Jika tindakan tersebut hanya tertuju kepada Paslon kami, Ketua DPC, atau saya pribadi, kami mungkin masih bisa menerima. Namun, karena ini menyangkut kehormatan partai dan ketua umum, hal ini sudah sangat keterlaluan dan sulit kami maafkan,” ungkap Rohimat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepala Kepolisian Resor Pangandaran untuk segera mengambil tindakan tegas dan presisi terhadap terlapor.
“Kami tidak bertanggung jawab apabila seluruh jajaran pengurus, kader, dan simpatisan PDI Perjuangan Pangandaran melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Karena ini menyangkut harga diri, kehormatan, dan marwah Partai,” ujarnya.
(Sajidin/Irfansyahriza)