CIAMIS, FOKUSJabar.id: Desa Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, resmi menyandang status sebagai Kampung Zakat. Penobatan ini merupakan hasil penilaian dari Kementerian Agama Jawa Barat bekerja sama dengan BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Menurut Camat Sukadana, Nia Kurnia, pemilihan Desa Margaharja didasarkan pada kesadaran tinggi masyarakat dalam membayar zakat, infak, dan sedekah.
“Keberhasilan Desa Margaharja dalam menghimpun dan memanfaatkan dana zakat menjadi salah satu faktor utama,” ujar Nia.
BACA JUGA: Siswa SMPN 8 Ciamis Borong Medali di Ajang Pencak Silat Bergengsi
Kepala Desa Margaharja, Warto, menambahkan bahwa Desa Margaharja berhasil menempati peringkat tiga besar dalam pengumpulan zakat di Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap Kampung Zakat ini dapat menjadi pusat pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi,” katanya.
Dengan adanya Kampung Zakat, diharapkan kesejahteraan masyarakat Desa Margaharja semakin meningkat dan semangat gotong royong semakin tumbuh. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Ciamis.
(Husen/Anthika Asmara)