BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Kota Banjar meningkatkan status kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum berupa perbuatan melawan hukum yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto.
didampingi Kasi Pidsus Gede Maulana SH dan Kasi Intel Akhmad Fakhri. melalui keterangan press tertulis beberapa pekan ke belakang.
BACA JUGA: FRDB Dorong Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar
Dalam kasus ini, tim penyelidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan selama 28 hari. Tim penyelidik telah sudah melakukan permintaan keterangan terhadap 26 orang yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisa dokumen – dokumen terkait.
“Tim penyidik mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” katanya
Informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Kota Banjar sampai pekan ini masih melakukan pemanggilan para pihak. Pihak – pihak yang dipanggil oleh Kejari diantaranya Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kalyubi, mantan Wakil Ketua II DPRD Kota Banjar Jojo Juarno, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto, anggota DPRD Kota Banjar Husin Munawar dan anggota DPRD Cecep Dani Sufyan.
Selain itu, mantan Sekertaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana, mantan sekretaris DPRD Kota Banjar Rachmawati, Kabag Perundang – undangan sekretariat DPRD Kota Banjar Dwi Mulyadi, bahkan mantan Wali Kota Banjar yang merupakan pasangan suami istri Herman Sutrisno dan Ade Uu Sukaesih tidak luput dimintai keterangan oleh tim penyidik.
(Agus/Anthika Asmara)