GARUT,FOKUSJabar.id: Perpanjangan jabatan direksi Perumda Tirta Intan dipermasalahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar). Sayangnya baru pernyataan personal dan belum menjadi pendapat kelembagaan.
Demikian dikatakan mantan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat.
Menurut Dia, anggota DPRD untuk menyatakan pendapat atas produk Pemda yang dianggap janggal dilindungi oleh hak imunitas selama berkaitan dengan wilayah kerjanya.
BACA JUGA:
Wapres Ma’ruf Amin Canangkan Pengembangan Talaga Bodas Garut
“Akan lebih produktif jika persoalan perpanjangan jabatan direksi Perumda Tirta Intan Garut dibahas secara kelembagaan DPRD supaya memiliki kekuatan hukum dan menghindari sikap subjektif anggota yang secara tidak langsung bisa mengurangi marwah intelektual DPRD,” kata Dadang Sudrajat kepada FOKUSJabar, Selasa (22/10/2024).
Dia berharap, Komisi 1 dan 3 melakukan rapat gabungan Komisi sebagaimana diatur dalam tatib DPRD tentang rapat gabungan untuk megkaji soal perpanjangan direksi Perumda Tirta Intan Garut.
“Dalam rapat gabungan bisa dikaji apakah ada kejanggalan atau tidak dengan memperhatikan regulasi yang berkenaan dengan perpanjangan jabatan tersebut. Yakni, PP 54 tahun 2017, Perda 8 tahun 2018 tentang Perumda Tirta Intan. Dengan begitu, publik akan mendapatkan informasi yang objektif,” ucap Dadang.
BACA JUGA:
Katua DPC PDI-P Garut Santuni Lansia Tunanetra Asal Kadungora
Selain itu, Komisi 3 segera melakukan rapat dengan Perumda Tirta Intan Garut untuk membahas peningkatan PAD melalui pemberian dividen sebagai pembagian laba.
“Sebagai dasar hukum, acuannya bisa dipakai Perbup terkait pembagian laba Perumda Tirta Intan. Perbup tersebu selaras juga dengan Perda No3 tahun 2024 tentang BUMD,” pungkas Dadang Sudrajat.
(Bambang Fouristian)