Kamis 12 Desember 2024

Pengaturan Pemanfaatan SDA dalam Hukum Agraria Indonesia

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sumber Daya Alam (SDA) di sangat banyak, baik di darat maupun di laut. SDA yang terkandung di bumi Indonesia meliputi tanah, air, udara, hutan, mineral dan Sumber daya alam lainnya.

Di negeri kaya SDA ini, pengelolaan dan pemanfaatannya tidak hanya berperan penting bagi pembangunan ekonomi, tetapi juga bagi kesejahteraan sosial dan lingkungan.

BACA JUGA:

Wow! Tepang Juragan di Kota Tasikmalaya Hasilkan Investasi Rp733 M

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan berbagai undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam.

Khususnya dalam kerangka Hukum Agraria. Hukum Agraria di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang menjadi dasar bagi berbagai peraturan turunan yang lebih spesifik.

Hukum agraria pun mengatur hubungan antara manusia dengan tanah dan sumber daya alam lainnya, termasuk hak-hak kepemilikan dan pemanfaatan.

1. Konsep Sumber Daya Alam dalam Hukum Agraria Indonesia

1.1 Definisi dan Ruang Lingkup Sumber Daya Alam

Sumber daya alam dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam konteks Hukum Agraria Indonesia, sumber daya alam meliputi:

Tanah: Sebagai sumber daya yang paling vital, tanah memiliki berbagai fungsi, termasuk sebagai tempat tinggal, lahan usaha, pertanian, dan infrastruktur.

Air: Sumber air diatur untuk memenuhi kebutuhan irigasi, rumah tangga, dan industri.

BACA JUGA:

Karnaval SCTV Meriahkan HUT Kota Tasikmalaya dengan Deretan Musisi dan Artis

Hutan: Kawasan hutan Indonesia tidak hanya menjadi sumber kayu, tetapi juga tempat hidup bagi flora dan fauna serta berfungsi sebagai penyerap karbon.

Mineral dan Energi: Kandungan mineral seperti minyak, gas bumi, emas, batu bara, dan logam lainnya menjadi sektor penting dalam perekonomian nasional.

1.2 Prinsip Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Hukum Agraria

Sumber daya alam di Indonesia berada di bawah kekuasaan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Prinsip ini menjadi dasar hukum agraria, termasuk dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam.

1.3 Hubungan Antara Negara dan Sumber Daya Alam

Negara memiliki hak untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi penggunaan sumber daya alam. Negara juga dapat memberikan hak kepada individu atau entitas hukum untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut melalui sistem perizinan, hak guna usaha, atau hak pengelolaan lainnya. Namun, hak-hak ini tidak dapat bertentangan dengan kepentingan umum dan harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

2. Pengaturan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berdasarkan UUPA

2.1 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

UUPA merupakan undang-undang yang menjadi dasar dalam pengaturan agraria di Indonesia. UUPA tidak hanya mengatur tentang hak atas tanah, tetapi juga pemanfaatan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Beberapa prinsip penting dalam UUPA yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam adalah:

Asas Negara Menguasai Tanah: Negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah dan sumber daya alam untuk kepentingan bersama.

Asas Pemanfaatan yang Berkeadilan: Penggunaan tanah dan sumber daya alam harus memperhatikan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

2.2 Hak-Hak Atas Tanah yang Terkait dengan Sumber Daya Alam

Beberapa hak atas tanah yang diatur dalam UUPA dan berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam adalah:

Hak Milik: Hak kepemilikan penuh atas tanah, termasuk hak untuk menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan ekonomi.

Hak Guna Usaha (HGU): Hak untuk memanfaatkan tanah negara untuk kegiatan usaha agraria, seperti pertanian, perkebunan, atau perikanan.

Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Hak Pakai: Hak untuk menggunakan tanah untuk keperluan tertentu, seperti pengairan atau pembangkit listrik.

3. Pengelolaan Sumber Daya Alam di Sektor-Sektor Utama

3.1 Pengelolaan Hutan

Hutan di Indonesia dikelola berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan hutan memiliki berbagai fungsi, termasuk sebagai hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Pemanfaatan hutan diatur dengan ketat untuk menjaga kelestariannya. Namun, penebangan liar dan konversi lahan hutan menjadi lahan perkebunan atau pertambangan sering kali menimbulkan konflik dan degradasi lingkungan.

3.2 Pengelolaan Sumber Daya Air

Pemanfaatan sumber daya air diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pemanfaatan air untuk keperluan irigasi, industri, dan rumah tangga harus memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kepentingan umum. Negara memiliki wewenang untuk memberikan izin penggunaan air kepada pihak-pihak tertentu, namun harus tetap menjaga kelestarian ekosistem perairan.

3.3 Pengelolaan Pertambangan dan Energi

Sumber daya mineral dan energi, termasuk minyak bumi, gas alam, batubara, dan logam, diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah mengeluarkan izin usaha pertambangan kepada perusahaan yang berhak mengelola sumber daya alam ini, namun dengan ketentuan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh merusak lingkungan dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

3.4 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut

Wilayah pesisir dan laut, yang juga kaya akan sumber daya alam, diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemanfaatan wilayah pesisir harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan hutan bakau yang penting bagi keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

4. Tantangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

4.1 Konflik Agraria

Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan sumber daya alam adalah konflik agraria. Konflik ini terjadi antara masyarakat adat, petani, perusahaan, dan pemerintah terkait dengan hak penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Konflik sering kali dipicu oleh ketidakjelasan status kepemilikan tanah atau ketidakadilan dalam distribusi lahan.

4.2 Kerusakan Lingkungan

Eksploitasi sumber daya alam sering kali menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya habitat alami. Meskipun undang-undang telah mengatur tentang pemanfaatan yang berkelanjutan, implementasi di lapangan sering kali mengalami kendala.

4.3 Perubahan Iklim

Perubahan iklim juga menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan. Kebijakan yang adaptif diperlukan untuk menghadapi dampak perubahan iklim terhadap sumber daya alam dan masyarakat yang bergantung padanya.

5. Kebijakan Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Reforma agraria merupakan salah satu kebijakan penting yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah dan sumber daya alam bagi masyarakat. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan program reforma agraria melalui redistribusi lahan, penyelesaian konflik agraria, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, pelaksanaan reforma agraria sering kali terkendala oleh birokrasi yang rumit dan resistensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas lahan.

Kesimpulan

Pengaturan pemanfaatan sumber daya alam dalam Hukum Agraria Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan, demi kemakmuran rakyat. Melalui undang-undang dan kebijakan terkait, negara mengatur bagaimana tanah, air, hutan.

(Nursyifa Mastur-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)

Berita Terbaru

spot_img