BANDUNG,FOKUSJabar.id: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) melalui Tim Anotasi Akademisi menggelar acara terkait pernyataan dan anotasi putusan perkara hakim yang menjerat Mardani H Maming di Kampus Pascasarjana Hukum Unpad, Jalan Banda Kota Bandung Jabar (18/10/2024).
Tim anotasi ini terdiri dari Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Dalam Anotasinya, Somawijaya menyoroti penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa Mardani H Maming.
“Dalam membuat dan menerbitkan SK bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara tak tepat dan merupakan kesalahan serius dari hakim,”kata Somawijaya.
Menurutnya, perbuatan terdakwa Mardani H Maming tak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan.
BACA JUGA: Bedah Buku Eksaminasi: Mengungkap Kekeliruan Hakim Dalam Kasus Mardani H. Maming
“Selain itu ,Penerbitan SK bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP penerbitan keputusan bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 93 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,”ungkapnya
Sementara itu, Elis Rusmiati mengatakan, bahwa tuduhan penerimaan hadiah oleh Mardani H. Maming hanya didasarkan pada asumsi tanpa adanya kekuatan pembuktian yang sah di persidangan.
“Tidak ada hubungan kausal yang jelas antara dugaan penerimaan hadiah dengan penerbitan surat keputusan tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP.
Baca Juga:Bedah Buku Eksaminasi Perkara Mardani H.Maming, Pakar Hukum Sebut Tuntutan Terlalu Dipaksakan
“Menerima hadiah dengan perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang didakwakan kepada terdakwa Mardani H. Maming,” katanya.
Sehingga, kata dia, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 bertentangan dengan maksud ketentuan pasal 18 UU PTPK, yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.
“Jadi, berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat, serta martabatnya,”jelasnya.
(Yusuf Mugni)