PANGANDARAN,FOKUSJabar: Mahasiswa Peduli Demokrasi minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran bersikap tegas dan berani menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran yang terjadi selama masa Pilkada 2024. Hal itu guna mewujudkan pesta demokrasi Kabupaten Pangandaran yang berkualitas.
Aktivis pangandaran yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Demokrasi Miftah Farid Bahtiar, ia mengingatkan, masa Pilkada 2024 sangat rawan diwarnai pelanggaran.
Bahkan menurutnya, sejumlah oknum seperti Kepala Desa dan ASN, berpotensi melakukan pelanggaran peraturan karena tidak bersikap netral.
BACA JUGA: Jika Terpilih, Paslon 02 Hudang Akan Tangani Masalah Petani di Mangunjaya Pangandaran
“Pilkada kabupaten Pangandaran ini sudah memanas, dan timbul gejolak terkait dugaan Politik Uang, diketahui juga bawaslu Pangandaran saat ini sedang menangani kasus money politik,” kata Miftah Jumat, (18/10/2024).
Praktik politik uang akan menyebabkan dampak negatif jangka panjang. jika terus dibiarkan dapat merugikan banyak pihak.
“Tidak hanya merugikan masyarakat, bahkan dapat meluas sehingga merugikan negara karena kemungkinan munculnya berbagai permasalahan baru akibat praktik politik uang,” kata dia.
Maka ia mengingatkan, Bawaslu Pangandaran untuk bersikap profesional, jangan sampai pelanggaran yang terjadi tidak ditindaklanjuti dengan serius.
Kata dia, Tidak hanya peserta Pilkada 2024 yang harus diawasi, tetapi juga timses atau pendukungnya.
Sekarang masyarakat pangandaran sudah mulai cerdas guna mensukseskan pilkada pangandaran yang bersih, dimana ketika ada aduan ke Bawaslu Pangandaran.
“Jangan sampai Bawaslu Pangandaran Lembek, enggak bisa ngapa-ngapain, justru di situlah Bawaslu harus menunjukkan bahwa mereka punya keberanian, punya kemampuan untuk menangani seluruh pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Miftah pun menganjurkan, Bawaslu Pangandaran untuk membuat sebuah terobosan yang mampu memberikan efek jera. Sebab, proses penegakan hukum dalam masa pilkada cenderung lama karena harus melewati berbagai tahapan yang panjang dan cukup rumit.
“Proses penegakan hukumnya dalam pilkada ini panjang sekali, proses pemidanaannya panjang. Harus ke Bawaslu dulu melalui Gakkumdu, kemudian harus melakukan kajian, apakah memenuhi unsur atau tidak,” kata dia..
Oleh karena itu, Miftah meminta Bawaslu Pangandaran untuk tidak hanya mengandalkan sanksi tertulis, tetapi juga membuat aturan khusus yang mampu mencegah atau setidaknya meminimalisir pelanggaran selama masa Pilkada Kabupaten Pangandaran 2024.
“Bawaslu harus tegas, jangan berharap hanya semata mengandalkan sanksi pidana yang ditegakkan, tetapi juga sanksi administrasi yang jauh bisa lebih tegas, baik yang mengajak atau yang tergugat, itu harus ada rekomendasi yang tegas,” ucapnya.
BACA JUGA: SMKN 1 Padaherang Pangandaran Kemalingan, Kerugian Capai Rp240 Juta
Ia juga meminta Bawaslu Pangandaran dapat memberikan rekomendasi terkait pembatalan peserta Pilkada 2024 yang terbukti berbuat curang. Setidaknya lanjut ia, ada sanksi administrasi yang mengikat agar pelanggaran tidak terjadi lagi.
“Bawaslu harus berani melahirkan terobosan hukum, tidak hanya berpatokan pada apa yang ada dalam ketentuan, karena kalau hanya berdasarkan ketentuan, itu jauh sekali dari harapan kita, tidak pernah ada itu keadilan,” kata dia.
(sajidin/Anthika Asmara)