Selasa 7 Januari 2025

Seorang Terdakwa di Kota Banjar Kedapatan Bawa Sabu-sabu seberat 50.77 Gram

BANJAR, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Terdakwa (dalam perkara lain) MN (23) yang membawa dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 50.77 Gram.

Informasi bermula dari Informasi Lapas Kelas IIB Banjar yang mencurigai gerak-gerik diduga pelaku MN yang telah selesai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar. 

“Lapas Banjar koordinasi dengan Kami melalui Sat Res Narkoba, sesampainya di Lapas Banjar, personel kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku, saat personel melihat sandal pelaku yang mencurigakan. Setelah dicek dan dilepas insole sandal tersebut, ditemukan 11 paket sabu-sabu siap edar di bawah insole tersebut, lalu pelaku dibawa ke Mapolres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto pada konferensi pers di halaman ruangan Reskrim Mapolres Banjar Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA: Polres Banjar Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Bersuami

Kemudian menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya mendapatkan Narkotika sabu-sabu tersebut dari seseorang (DPO) sudah disiapkan sedemikian rupa di dalam sandal. 

“Pelaku ini menerima sendal yang berisi Sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran tersebut pada saat pelaku sedang menunggu persidangan di ruang tahanan laki-laki Pengadilan Negeri Kota Banjar,” katanya.

Tidak hanya sabu-sabu, di dalam sendal tersebut juga ditemukan 12 tablet obat jenis psikotropika dari berbagai merek.

BACA JUGA: Guna Mendukung Operasi Mantap Praja Lodaya, Sat Samapta Polres Banjar Mendapat Peralatan Khusus Baru

Pelaku dipersangkakan dengan pasar 114 Ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Ini salah satu bentuk sinergitas instansi Crime Justice System (CJS) dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat mengungkap kasus dalam hal ini peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

(Agus/Anthika Asmara) 

Berita Terbaru

spot_img