Kamis 12 Desember 2024

KPU Jabar Tetapkan 480 Titik Lokasi Pemasangan alat Peraga Kampanye

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar telah menetapkan 480 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Begitu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah usai kegiatan ‘Rapat Koordinasi Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak’ di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).

“Sudah ada hampir 480 lebih titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye, di situ sudah ada di setiap kabupaten/kota, di kecamatan mana saja,” ucap Aneu.

BACA JUGA: KPU Jabar minta Pasangan Calon Gubernur Serahkan Materi Iklan Media Massa

Aneu memastikan, titik lokasi pemasangan APK ini sudah disesuaikan dengan peraturan masing-masing daerah.

“Itu sudah disesuaikan dengan masing-masing pemerintah daerah, jadi memperhatikan nilai estetika dan kebersihan juga,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan turun tangan dalam pembersihan APK. Namun, hal itu berlaku bagi APK yang disediakan oleh KPU Jabar.

“Kalau dulu biasanya pembersihan ini kewenangan Bawaslu ya, kalau sekarang di PKPU justru KPU yang berwenang untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye, tapi itu hanya alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU saja,” katanya.

“Jadi APK yang disediakan oleh pasangan calon itu pembersihannya diserahkan ke pasangan calon,” kata dia menambahkan.

Aneu mengatakan, tim kampanye dari setiap pasangan calon diperbolehkan untuk membuat APK diluar yang difasilitasi oleh KPU Jabar.

“Jadi ada beberapa hal yang boleh itu mencetak pakaian, penutup kepala bisa jadi kerudung, topi, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Aneu mengingatkan, harga setiap bahan kampanye tidak boleh melebihi dari angka Rp100 ribu.

“Tetapi setiap bahan kampanye itu harganya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu, kalau dikonversikan dalam bentuk uang, jadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Adapun terkait larangan kampanye, kata Aneu, sesuai dengan peraturan tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan.

“Lalu melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, menggunakan kekerasan, ancaman, lalu mengganggu keamanan, mengancam dan menganjurkan menggunakan kekerasan, merusak dan atau menghilangkan APK, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: KPU Jabar Pastikan Semua Pemilih Termasuk Disabilitas Bisa Ikut Pilkada dengan Nyaman

“Lalu menggunakan tempat ibadah dan pendidikan, melakukan pawai dengan dilakukan jalan kaki, dengan kendaraan di jalan raya, dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata dia menambahkan.

Terkait dengan kampanye di lembaga pendidikan, Aneu mengatakan bahwa peraturan ini ada yang dikecualikan.

“Jadi perguruan tinggi boleh dipakai asal dengan izin dan tanpa atribut kampanye. Kemudian dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu untuk di perguruan tinggi,” kata dia.

Berita Terbaru

spot_img