Kamis 12 Desember 2024

Kenal Melalui Medsos, Seorang Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Kekerasan Seksual

BANJAR, FOKUSJabar.id: Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil ungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial AS (18) ini memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri hingga tiga kali pada bulan September 2024. 

Menurut keterangan Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, bahwa kedua pihak awalnya berkenalan melalui media sosial. Pelaku kemudian membujuk rayu korban dengan janji akan menikahi korban.

BACA JUGA: Polres Banjar Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Bersuami

“Korban masih berusia sekitar 13 tahun. Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai buruh pembuat batu bata, memanfaatkan ketidakpahaman korban mengenai hubungan seksual dan konsekuensinya,” kata Danny saat konferensi pers dengan Kamis (17/10/2024).

Danny menambahkan bahwa lokasi kejadian asusila ini terjadi di salah satu lokasi wilayah Kota Banjar. Pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA: Guna Mendukung Operasi Mantap Praja Lodaya, Sat Samapta Polres Banjar Mendapat Peralatan Khusus Baru

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

(Agus/Anthika Asmara) 

Berita Terbaru

spot_img