PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Ketua KPU Pangandaran Muhtadin klarifikasi soal dugaan adanya kesalahan cetak pada alat peraga sosialisasi (APS) poster pasangan calon.
Muhtadin menyampaikan bahwa kesalahan pencetakan poster tersebut bukan karena unsur kesengajaan dan sudah diperbaiki cetak ulang.
Baca Juga: Polres Pangandaran Ringkus 3 Pencuri Baterai Tower BTS
“Poster yang salah sudah ditarik kembali untuk dimusnahkan” kata Muhtadin melalui keterangan tertulis Sabtu,(12/10/2024).
Muhtadin menjelaskan kesalahan cetak ini terjadi saat proses pencetakan. Dalam desain poster tersebut ada kata-kata yang hilang dari rangkaian kata visi di salahsatu paslon saat proses edit menjelang cetak.
“Kita cek kesalahannya ada di mana, dan ternyata saat pengeditan menjelang cetak lalu kita perbaiki. Kemudian kita cetak ulang lalu kita distribusikan kembali” tambah Muhtadin.
Menurut Muhtadin, APS yang telah tercetak berupa flyer/selebaran, brosur, famplet dan poster. Semua merupakan produk KPU Pangandaran gunakan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat.
“Terkait kesalahan ini tentu menjadi evaluasi bagi kami. KPU Pangandaran pastikan netralitas dan integritasnya terjaga dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Kampanye Tim 9 PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana protes terkait kesalahan penulisan visi calon nomor urut 01 dalam pamflet yang KPU Pangandaran telah sebar.
Rohimat menilai kesalahan tersebut merugikan pihaknya.
Dia meminta, KPU Pangandaran seharusnya lebih teliti dalam memproduksi APS seperti pamflet yang memuat visi, misi, dan gambar masing-masing calon.
Visi yang seharusnya tertulis adalah, “Pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan wisata Pangandaran mendunia dengan menitikberatkan pada pendidikan agama dan karakter.”
Selain masalah penulisan, Rohimat juga memprotes kualitas gambar calon yang buram dan tidak jelas.
Oleh sebab itu, ia meminta KPU bersikap netral dan adil dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. Sesuai dengan asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Pihaknya menuntut KPU segera mengklarifikasi kesalahan tersebut secara tertulis maupun visual dalam waktu 2×24 jam.
(Sajidin/Irfansyahriza)