BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar dan Bea Cukai musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024).
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan, rokok ilegal dan miras. Jika di uangkan sekitar Rp10,78 milyar dan potensi kerugian negara Rp5,5 milyar.
BACA JUGA:
Dua Narapidana Lapas Terluka Saat Gempa Megathrust Mengguncang Ciamis
Hadir pada acara tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menerima penghargaan atas kontribusinya dalam penindakan barang ilegal.
Penghargaan tersebut sebagai apresiasi atas kualitas akurasi informasi intelijen dan barang hasil penindakan terbanyak se-Jabar.
Penyerahan penghargaan dilakukan Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan dan disaksikan langsung P Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
BACA JUGA:
3 Pelajar SMPN 8 Ciamis Juara Pencak Silat 2024
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara Pemprov Jabar dan Bea Cukai dalam menjaga masyarakat serta stabilitas industri dari peredaran barang ilegal,” kata Bey.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni 2022 hingga Maret 2024.
Dari operasi tersebut, sebanyak 8.035.660 batang rokok ilegal dan 936,3 liter minuman beralkohol disita.
Menurut Bey, produk-produk ilegal tersebuttidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara. Namun berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Terutama anak muda yang menjadi target dari peredaran rokok ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan menjelaskan, modus pelanggaran dalam peredaran rokok ilegal termasuk penggunaan pita cukai palsu dan pengangkutan melalui berbagai jalur.
Termasuk menggunakan perusahaan jasa titipan dan penjualan daring.
Finari menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Garut, Basuki Eko mengatakan, penghargaan tertinggi dari Bea Cukai ini untuk lembaga juga diberikan kepada individu.
Beberapa anggota lain yang meraih penghargaan adalah mereka yang terlibat langsung dalam operasi pemberantasan rokok ilegal sesuai fungsi masing-masing.
BACA JUGA:
Wow! Santri Didukung 18 Mantan Anggota DPRD Garut
Ia mengungkapkan, penghargaan yang diraihnya adalah hasil kerja tim yang solid dan tidak pernah lelah untuk menangani setiap pelanggaran.
Selain itu, penghargaan ini juga sebagai salah satu evalusi penerapan hasil pendidikan dan latihan yang telah diikuti di Pusdik Intel Polri Soreang Bandung dan di Pusdik Reskrim Polri di Megamendung Bogor.
“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini akan menambah dan memicu semangat kami untuk terus melaksanakan pemberantasan segala bentuk pelanggaran. Terutama dalam memberantas rokok Ilegal,” katanya.
(Bambang Fouristian)