BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe yang beroperasi di kawasan Lodaya karena belum memenuhi kewajiban pajaknya. Meskipun kafe tersebut mencantumkan pajak pada struk (bon) yang diterbitkan, mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak, meskipun sudah beroperasi selama dua tahun.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada pengelola kafe tersebut. Namun tidak mendapatkan tanggapan.
Baca Juga: KPU Kota Bandung Bentuk Tim Perumus Tema Debat Pilwalkot 2024
“Pajak adalah kewajiban semua pengusaha di Kota Bandung, terutama yang bergerak di sektor restoran, kafe, dan hotel. Ini sangat penting untuk mendukung pembangunan kota,” tegas Iskandar pada Selasa (8/10/2024).
Ia juga menekankan pembayaran pajak kini lebih mudah dengan adanya aplikasi E-Satria. Memungkinkan pengusaha mendaftar secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Sayangnya, pengelola kafe tersebut tetap tidak memberikan respons meskipun berbagai kemudahan telah disediakan.
Sebagai langkah tegas, Bapenda memasang spanduk yang menginformasikan kepada masyarakat bahwa pemilik kafe tersebut tidak taat pajak.
“Pajak bukan untuk kepentingan pribadi. Melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha,” ujar Iskandar.
Di sisi lain, Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha. “Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, namun tidak ada tanggapan. Tindakan ini diambil untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang telah patuh terhadap kewajiban pajak,” jelasnya.
Bapenda berharap peringatan ini dapat memotivasi pengusaha lainnya untuk lebih taat pada kewajiban pajak mereka. Selain itu, Bapenda juga mengimbau semua pengusaha di Kota Bandung. Terutama yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajiban tersebut demi mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini.
Pengusaha yang ingin mendaftarkan usaha mereka atau mencari informasi lebih lanjut mengenai syarat-syarat pendaftaran dapat mengunjungi situs resmi Bapenda.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)