BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage Kota Bandung.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan, operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.
BACA JUGA: Batal Calonkan Diri di Pilkada Kota Bandung, Sonny Salimi Bebaskan Pilihan Para Relawan
“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,”kata Asep Koswara Senin (7/10/2024).
Menurutnya, penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan.
Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.
“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.
Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.
BACA JUGA: Andi Mallarangeng: Dandan-Arif Pas Jadi Pemimpin Kota Bandung
Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)