Senin 9 Desember 2024

Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digulirkan oleh Bapenda Jabar Oktober hingga November 2024

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung sepanjang bulan Oktober hingga November 2024. Program ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan ini mencakup lima manfaat utama yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu:

  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
  2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor,
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
  4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya, serta
  5. Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun yang lewat.

Baca Juga: BPBD Ciamis Perbaiki Rumah Relawan Kemanusiaan

Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah pembebasan tunggakan pajak kendaraan pada tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun, tambah satu tahun berjalan, asalkan persyaratan terpenuhi. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang terlambat membayar pajak.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa pengambilan kebijakan ini setelah melakukan evaluasi terhadap hasil program diskon 10 persen yang diterapkan di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.

Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digulirkan oleh Bapenda Jabar Oktober hingga November 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digulirkan oleh Bapenda Jabar Oktober hingga November 2024

Selain itu, program pemutihan ini merupakan kelanjutan dari diskon 10 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I yang diberikan pada pengunjung Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.

“Banyak masyarakat yang menginginkan program pemutihan kembali bergulir. Berdasarkan hasil evaluasi, kami memutuskan untuk meluncurkan pemutihan selama dua bulan, hingga November,” jelas Dedi.

Tertib Administrasi

Dedi juga menekankan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan.

“Dari sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan terjaga, dan masyarakat juga merasakan keringanan,” tambahnya.

Dedi berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus yang mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menyelesaikan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi. Ia menyebutkan bahwa baru-baru ini pihaknya bersama kepolisian telah mengadakan operasi gabungan, dan sekarang kebijakan pemutihan ini hadir sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.

“Konsep kami adalah keseimbangan antara kebijakan tegas dan keringanan. Kami sudah menyiapkan kemudahan layanan bagi masyarakat, dan melalui pemutihan ini, kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkannya dengan baik. Pada akhirnya, tujuan dari semua ini adalah untuk mendukung pembangunan Jawa Barat,” ucapnya.

Dedi optimistis bahwa kebijakan pemutihan ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data, program pemutihan dalam dua tahun terakhir lebih dari 2 juta wajib pajak memanfaatkan momen ini. Dengan peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 42,67 persen.

Dengan berbagai kemudahan yang ada, harapannya masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya. “Pajakmu untuk Jawa Baratmu!”

(Rilis Bapenda/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img