GARUT,FOKUSJabar.id: Mantan Komisioner KPU Garut Jawa Barat (Jabar), Dadang Sudrajat menegaskan, untuk menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan berkualitas maka semua pihak harus memegang teguh aturan/regulasi yang berlaku.
Menurut Dadang Sudrajat, saat ini di sejumlah media mulai diperbincangkan soal pejabat daerah apakah bisa berkampanye atau tidak?
Jawabannya, dalam PKPU No13 tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:
Ketua DPC PDI-P Garut Bantu 2 Lansia Korban Kebakaran di Sukawening
Di mana dalam bab VI mengatur kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah. Pasal 53 di PKPU pada intinya tidak menggunakan fasilitas jabatannya, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan izin melaksanakan kampanye.
“Izin bagi pejabat daerah diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai aturan yang berlaku,” kata Dadang Sudrajat yang juga mantan anggota DPRD Garut.
Jadi pejabat daerah. Termasuk Anggota DPRD boleh melaksanakan kampanye dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 53 PKPU No13 tahun 2024.
Artinya, jika tidak sesuai dengan PKPU No13, lebih baik menahan diri serta fokus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat daerah.
BACA JUGA:
Kaesang Pangarep Minta Pasangan Arfi-Yena Duplikasi Kampung Cibunut
Untuk itu, Dadang meminta Baswaslu dan KPU segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut agar mereka paham tentang aturan kampanye.
“Saya minta Bawaslu dan KPU koordinasi dengan Pemda agar para pejabat daerah paham tentang aturan kampanye,” pungkas Dadang Sudrajat.
(Bambang Fouristian)