Kamis 12 Desember 2024

Memanas! Bawaslu Kota Tasikmalaya Mediasi Paslon 1 dan 2

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Bawaslu Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) melakukan mediasi terkait sengketa Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 1 dan 2.

Sengketa Pilkada diterima Bawaslu Kota Tasikmalaya per tanggal 24 September 2024 lalu. Di mana paslon No1 (Nurhayati-Muslim) melakukan gugatan ke paslon no2 (Ivan Dichsan Hasannudin-Dede Muharram).

BACA JUGA:

Sederet Tokoh Masyarakat Sebut Dua Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tidak Etis

Paslon no1 menggugat karena paslon no2 mencantumkan logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di baliho dan spanduk mereka.

Melalui kuasa hukumnya, Paslon Nomor Urut 1 meminta Paslon Nomor Urut 2 agar tidak mencantumkan logo PPP di Alat Peraga Kampanye (APK).

Pasalnya, PPP bukan partai Pengusung Paslon nomor urut 2.

Bawaslu Kota Tasikmalaya melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Djoko Narendro mengaku telah memanggil kedua belah pihak.

“Kami bergerak cepat dengan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi,” ungkapnya.

Menurut Djoko, sengketa Pilkada ini pertama kali terjadi di Kota Tasikmalaya. Karenanya perlu diselesaikan dengan bijak agar Pilkada Kota Tasikmalaya berjalan aman, lancar dan damai.

“Alhamdulilah setelah kita lakukan pertemuan dan mediasi, kedua belah pihak saling memahami. Paslon No2 menerima permintaan Paslon No1,” katanya.

Djoko menyebut, proses penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan Perbawaslu RI Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa.

“Kami lakukan prosedur dengan memanggil kedua belah pihak. Kemudian musyawarah. Hasilnya sudah ada titik temu,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Ponpes Al-Mubaarok Tasikmalaya, Tempat Lahirnya Penghapal Al-Quran

Djoko menambahkan, pihak yang bersengketa telah menyepakati hasil keputusan musyawarah dan dianggap sudah selesai.

“Kami sangat bersyukur, permasalahan sengketa tersebut akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Paslon 2 siap melaksanakan kesepakatan. Penyelesaian ini yang kita harapkan agar tidak ada gesekan dalam menyongsong Pilkada Kota Tasikmalaya 27 November mendatang,” pungkasnya.

(Seda/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img