BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (26/9/2024).
Kepala Bidang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan rutin yang dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siaga Hadapi Banjir di Musim Penghujan
“Sebelumnya, kami sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Sesuai dengan temuan dan hasil pengawasan, serta mengikuti prosedur operasi standar (SOP). Mulai dari kunjungan, peringatan, hingga akhirnya melaksanakan penertiban hari ini,” jelas Yayan.
Penertiban tersebut merupakan bentuk sinergi antara Satpol PP dengan aparat wilayah. Juga sinergi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011.
“Sebanyak 250 personel gabungan terlibat dalam kegiatan ini. Termasuk anggota Satpol PP Kota Bandung, aparat wilayah seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Juga beserta perwakilan dari OPD terkait seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Diskominfo,” ungkapnya.
Yayan menegaskan, upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota.
“Kami melakukan kegiatan ini demi mendukung program pemerintah. Tujuannya agar Kota Bandung tetap tertib, indah, nyaman, dan bebas dari kekumuhan. Semua ini semata-mata untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
Selanjutnya, setelah menertibkan PKL di Leuwipanjang, Satpol PP Kota Bandung berencana untuk menertibkan PKL . Kemudian juga menertibkan bangunan liar di kawasan Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Antapani pada 3 Oktober 2024.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)