BANDUNG,FOKUSJabar.id: Warga Cipedes Hegar, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, merasa kecewa dan marah akibat penutupan jalan di Gang Cipedes Hegar 5 pada Minggu, 22 September 2024. Penutupan tersebut membuat warga tidak bisa lagi mengakses jalan yang langsung terhubung ke Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur).
Hasan Zubaeri, Ketua Forum Warga Cipedes Hegar, menjelaskan bahwa sekelompok orang melakukan penutupan dengan membangun tembok di jalan gang. Warga yang mencoba mencari tahu alasan penutupan dan meminta dokumen kepemilikan lahan jalan tersebut tidak mendapat respon yang memadai.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Terminal Leuwipanjang
“Mereka tahu situasinya mungkin. Mereka bertindak, sementara kami berusaha bersikap persuasif dengan meminta bukti legalitas lahan itu. Namun, hingga saat ini, mereka tidak menunjukkan dokumen apapun yang membuktikan bahwa gang itu milik mereka,” ujar Hasan saat ditemui di lokasi pada Kamis, 26 September 2024.
Akibat penutupan ini, akses langsung warga ke jalan raya terhambat. Mereka terpaksa memutar ke jalan lain untuk mencapai Jalan Dr. Djunjunan, yang dinilai menyulitkan dan merugikan banyak pihak.
“Tentu saja ini merugikan masyarakat yang biasa melintasi gang tersebut,” tambah Hasan.
Karena itu, pihaknya mendatangi Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk meminta bantuan dalam membongkar tembok yang dibangun di jalan gang. Beberapa petugas kecamatan dan perwakilan organisasi masyarakat juga hadir di lokasi untuk memantau situasi.
Yayasan Trimulya Tidak Menutup Jalan
Di sisi lain, Oktairvani, perwakilan dari Yayasan Trimulya, membantah adanya penutupan jalan gang tersebut. Menurutnya, mereka hanya melakukan pengalihan jalan ke jalur lain yang menggunakan sebagian lahan milik yayasan, dengan ukuran yang lebih luas.
“Sebenarnya kami tidak menutup akses jalan, melainkan mengalihkan jalannya. Sebagian dari jalan baru ini memang berada di lahan kami,” jelas Oktairvani.
Ia juga menambahkan, masalah ini telah menjadi pembahasan bersama warga enam bulan sebelumnya, dan kesepakatan telah tercapai untuk mengganti akses jalan menggunakan lahan yayasan. Namun, beberapa warga meminta kompensasi tambahan, sehingga pihak yayasan memutuskan untuk mengganti sebagian jalan dan memperlebar jalur yang teralihkan.
“Kompensasi juga telah tersalurkan kepada sekitar 450 kepala keluarga, dengan 95 persen warga telah menerima. Hingga saat ini, sekitar Rp 1,3 miliar telah terbayarkan,” ungkapnya.
Mengenai dokumen kepemilikan lahan, Oktairvani menyatakan bahwa yayasan telah menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak kecamatan dan dinas terkait sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Dia juga menjelaskan bahwa rencana pengalihan jalan ini bertujuan untuk memperluas area parkir, mengingat Yayasan Trimulya berada di atas dua lahan yang terpisah oleh gang tersebut.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)