CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Jawa Barat (Jabar), Beni Nurrahman menjelaskan, tahanan dan narapidana berhak memperoleh pendidikan.
Hal itu sesuai dengan UU No22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA:
Someah tur Sabilulungan Dukung Helmi-Yudi di Pilkada Garut
Menurut Beni, salah satu hak untuk memperoleh pendidikan bagi tahanan dan narapidana adalah pendidikan non formal dalam bentuk kursus Bahasa Inggris.
“Program ini merupakan salah satu program pembinaan unggulan dalam aspek peningkatan kemampuan intelektual di Lapas Ciamis,” katanya, Rabu (18/9/2024).
Beni menuturkan, dengan mengikuti kursus bahasa Inggris nantinya setelah para tahanan dan narapidana tersebut kembali ke tengah-tengah masyarakat mereka dapat bersaing secara global dengan penguasan bahasa Inggris yang mumpuni.
” Dengan menguasai bahasa Inggris setelah bebas nanti para tahanan dan narapidana bisa lebih bersaing dengan masyarakat umum bahkan bisa masuk dunia kerja,” ucapnya.
Beni melanjutkan, dengan menggandeng Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Galuh Ciamis kegiatan tersebut diharapkan ke depan akan semakin berkembang. Materinya mengikuti perkembangan zaman.
“Mudah-mudahan ke depannya materi-materi pelajaran Bahasa Inggris selalu yang terbaru dengan menyesuaikan perkembangan zaman,” jelasnya.
BACA JUGA:
Seluruh DPK KNPI di Pangandaran Desak DPD Gelar Musda
Beni menambahkan, untuk saat ini tahanan dan narapidana yang mengikuti program belajar bahasa inggris 30 orang.
Namun tidak menutup kemungkinan jumlah peserta akan terus bertambah dan hadirnya pengajar dari luar (Muhammad Alif Mizznali) yang merupakan mahasiswa aktif Unigal menambah semangat para peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dan pengajar itu bersedia mengajar walaupun tanpa mendapatkan bayaran.
“Semoga ke depan akan banyak program-program unggulan lainnya yang dapat mengakomodir hak tahanan dan narapidana sehingga mendukung proses reintegrasi sosial,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bambang Fouristian)