MEDAN,FOKUSJabar.id: Dewan Hakim PB PON XXI diminta untuk mengeluarkan keputusan yang adil terkait permasalahan atlet dansa yang didaftarkan Jawa Timur atas nama Jericho Arion Sampurna. Pasalnya, atlet yang pindahan dari Jawa Barat tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk bertanding di cabang olahraga dansa PON XXI yang digelar di Santika Dyandra Convention, Kota Medan, Sumatera Utara, 10-12 September 2024.
Polemik terkait atlet dansa Jericho Arion Sampurna dimulai saat dirinya pindah ke Jawa Timur dari Jawa Barat. Namun proses kepindahan (mutasi) yang bersangkutan tidak ditempuh dengan baik sehingga tidak mengantongi Surat Keputusan Mutasi (SKM).
Kondisi tersebut membuat Jericho tidak bisa tampil di babak kualifikasi PON XXI yang digelar pada tahun 2023. Jatim pun mengajukan banding terkait mutasi atlet atas nama Jericho Arion Sampurna ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).
Setelah berproses cukup lama, akhirnya BAORI memutuskan Jericho sah pindah ke Jatim dari Jabar. Keputusan tersebut dikeluarkan BAORI pada 5 September 2024 melalui sidang yang dilakukan secara zoom.
Meski sudah sah sebagai atlet Jatim, namun Jericho diputuskan tidak bisa berlaga di PON XXI. Keputusan diambil pada saat manager dan technical meeting cabang olahraga dansa PON XXI yang digelar pada 9 September 2024.
Koordinator Bidang Hukum Kontingen Jabar wilayah Sumatera Utara, Deni Hidayatulloh mengatakan, keputusan BAORI hanya mengesahkan proses mutasi atlet dansa atas nama Jericho Arion Sampurna dari Jabar ke Jatim. Namun keputusan tersebut tidak disertai dengan perintah atau izin yang bersangkutan berlaga di PON XXI.
“Jadi keputusan BAORI itu non-executable, tidak serta merta Jericho bisa bermain di PON XXI khususnya di cabor dansa. Tidak ada perintah untuk itu dari surat keputusan BAORI tersebut,” Deni menjelaskan.
Selain itu, lanjut Deni, ketentuan bagi seorang atlet bisa berlaga di ajang PON XXI diatur melalui technical handbook (THB) di cabang olahraga bersangkutan. Salah satunya, atlet yang bersangkutan harus mengikuti dan lolos dari babak kualifikasi PON XXI yang digelar cabang olahraga bersangkutan.
“Jericho tidak ikut babak kualifikasi sehingga Technical Delegate cabor dansa memutuskan yang bersangkutan tidak bermain di PON XXI dan keputusan itu sudab tepat. Tak hanya Jabar, sebagian besar kontingen peserta cabor dansa PON XXI menyetujui dan mendukung keputusan itu,” kata dia.
Deni menambahkan, pihak Jatim justru tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding kepada Dewan Hakim PB PON XXI. Pihak Jatim justru memaksakan kehendak mereka dan mengabaikan aturan dalam THB yang sudah disepakati bersama.
“Jatim kami nilai mengabaikan nilai sportivitas dengan tidak mematuhi aturan dalam THB dan memaksakan kehendak mereka agar atletnya bisa bermain meski persyaratannya tidak terpenuhi. Untuk itu, kami harap Dewan Hakim bisa memutuskan dengan adil dan tidak berpihak,” kata Deni.
Dukungan atas keputusan TD cabang olahraga Dansa PON XXI pun disampaikan perwakilan tin dansa Lampung. Ketua IODI Lampung, Ferry menegaskan jika aturan yang termuat dalam THB harus dipatuhi sebagai landasan penyelenggaraan pertandingan PON XXI.
“Jadi saat ada atlet yang tidak mengikuti babak kualifikasi,ya jangan dipaksakan harus bisa bermain di PON XXI. Itu sudah keluar aturan dalam THB, jadi kami mendukung keputusan TD yang diambil bersama-sama saat technical dan manager meeting,” kata Ferry.
Ferry menegaskan, semua pihak seharusnya bisa membedakan antara mutasi atlet dengan syarat kepesertaan PON XXI. Mutasi menjadi hak atlet dan salah satu syarat dalam keikutsertaan dalam PON XXI.
“Tapi syarat kepesertaan di PON XXI itu kan tidak hanya SKM tapi juga harus ikut dan lolos babak kualifikasi. Jadi kalau tidak ikut babak kualifikasi ya jangan memaksakan harus ikut bertanding di PON XXI. Kami harap Dewan Hakim bisa memutus ini dengan adil dan tidak berpihak pada salah satu kontingen saja,” Ferry menegaskan.
(Ageng)