CIAMIS,FOKUSJabar.id: Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin menyebut kampenye bumbung kosong tidak melanggar aturan pemilu.
“Mengkampanyekan bumbung kosong sah dan tidak melanggar aturan pemilu. Intinya sebagai warga negara yang baik, pada pelaksanan pemilihan serentak 27 November 2024 nanti datang ke Tempat Pencoblosan untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak,” ucap Jajang, Rabu (4/9/2024).
Dalam kontestasi Pilkada 2024 di Ciamis, Hanya satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Yana D Putra yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis. Dengan dukungan hampir dari seluruh partai yang ada di Kabupaten Ciamis.
BACA JUGA: Bawaslu Ciamis Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
Jajang menjelaskan, berpartisipasi dalam hajat demokrasi merupakan cermin dari warga negara yang baik. Kendati demikian, menggunakan hak pilih harus cermat dan bijak. Terlepas itu untuk memilih bumbung kosong ataupun pasangan yang sudah ditentukan KPU.
“Meski hanya ada satu Paslon, masyarakat harus bijak dalam memilih. Kemudian menakar dari Visi dan Misi jangan hanya sembarang mencoblos tanpa dasar pemahaman yang baik. Demi pembangunan Ciamis yang lebih baik. Serta tetap waspada terhadap kecurangan dan politik uang,” tegas Jajang.
Jajang menuturkan, potensi kecurangan pemilu masih dapat terjadi. Politik Uang dan penyalah gunaan kebijakan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan Bawaslu.
“Kita tetap mewaspadai adanya politik uang. Terutama penyalah gunaan program pemerintah dalam proses demokrasi ini,” tegas Jajang.
(Irfansyahriza)