Kamis 12 Desember 2024

5 Paslon Wali Kota Tasikmalaya Siap Berebut Suara Masyarakat

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya memastikan lima Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya akan meramaikan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya 27 November 2024 mendatang.

Hal itu menyusul, sampai batas hari terakhir penerimaan pendaftaran, sebanyak 5 lima Paslon yang mendaftar ke KPU sampai hari terakhir pendaftaran yakni Kamis (29/08/24) pukul 23.59 WIB.

“Selama tiga hari tahapan penerimaan pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yakni Selasa-Kamis (27-29/08/24), KPU menerima sebanyak 5 (lima) Paslon yang mendaftar,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, Jumat (30/08/24).

BACA JUGA: Pilwalkot Tasikmalaya, Yusro Paslon Pertama yang Daftar ke KPU

Ia menjelaskan, kelima paslon yang diterima KPU berkas dan dokumen pendaftarannya hingga hari terakhir masa pendaftaran yakni Muhamad Ivan Dichsan Hasannudin – Dede Muharram (Idaman), diusung  Demokrat, PKS, Partai Buruh, PSI, Garuda dan PKN, Muhamad Yusuf – Hendro Nugraha (Yusro), diusung Partai Golkar dan PAN, Nurhayati – Muslim, diusung Partai PPP dan PDIP, Viman Alfarizi  – Dicky Candra Nagara, diusung  Gerindra, Nasdem Perindo dan Ummat, dan Yanto Aprianto (Oce) – Aminuddin Bustomi (Yakin), diusung Partai PKB.

“Semua berkas dan dokumen persyaratan tentang syarat calon dan persyaratan calon yang diterima KPU, akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan verifikasi data ulang guna, memastikan kelengkapan dan kesesuaian,” ujarnya.

Ia mengaku, setelah selesai verifikasi seluruh berkas pendaftaran dan pencalonan, KPU tentu segera mengumumkan hasilnya, lengkap atau belum.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri mengaku, proses tahapan pelaksanaan pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya terus diawasi secara ketat oleh jajaran Bawaslu Kota Tasikmalaya.

“Tahapan pendaftaran Paslon ke KPU ini, diawasi secara ketat dan melekat guna, memastikan sekaligus memantapkan proses tahapan pendaftaran ini berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” kata Zaki.

BACA JUGA: Bupati Ade Sugianto Sebut Manfaat Bendungan Leuwikeris Bukan Hanya Untuk Tasikmalaya

Ia menuturkan, proses tahapan pendaftaran Paslon, tentu bisa saja terjadi kerawanan semisal kerawanan persyaratan pencalonan, kerawanan dokumen persyaratan calon hingga lainnya karenanya, ini perlu kami lakukan langkah-langkah pengawasan secara komprehensif.   

“Proses pengawasan selama tahapan pendaftaran Paslon yang berlangsung 3 (tiga) di Kantor KPU, secara umum sudah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, semoga Pilkada Kota Tasikmalaya 27 November 2024 mendatang, berjalan aman, nyaman serta berkualitas,” pungkasnya. 

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img