PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran belum kedatangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran untuk mendaftar di hari kedua, Rabu, (28/8/2024).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin memprediksi, bakal calon tersebut akan mendaftar pada hari ketiga atau terakhir.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun saat berkoordinasi dengan pimpinan partai politik atau LO Parpol, diperkirakan mereka akan daftar ke KPU Pangandaran besok tanggal 29 agustus 2024,” kata Muhtadin saat Conference pers di kantor KPU.
BACA JUGA: Sukseskan Pilkada, KPU Pangandaran Gandeng Jurnalis
Adapun calon yang akan mendaftar ke KPU besok sebanyak dua Pasangan calon. Menurut Muhtadin, Keduanya akan mendaftar di waktu yang berbeda.
“Paslon pertama jam 16:00 dan Paslon kedua jam 14:00 besok. Saya pastikan mereka (kedua paslon) waktunya tidak akan bentrok,” katanya.
Untuk memastikan kelengkapan dokumen, Muhtadin mengatakan akan mendatangi sekretariat Parpol di hari ini.
Dia menjelaskan, persyaratan yang harus dibawa ketika mendaftar yakni, formulir B KWK pencalonan paslon yang ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris di tingkat kabupaten/kota.
“Kemudian, formulir model B persetujuan KWK parpol. Yang ini merupakan rekomendasi partai politik tingkat pusat (DPP) yang ditandatangani oleh pimpinan partai pusat,” katanya.
Pimpinan parpol di tingkat pusat yang dimaksud adalah ketua dan Sekretaris jenderal (Sekjen) dari partai politik tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Personel Gabungan Amankan Proses Pendaftaran Calon Bupati Pangandaran
Sementara Persyaratan lainnya yang harus dibawa, yakni formulir model BB pernyataan dari calon, BB riwayat hidup dan surat SK dari parpol.
“Tentunya dilampiri persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam ketentuan undang-undang dan PKPU dan juknis,” pungkasnya.
(Sajidin/Anthika Asmara)