Kamis 12 Desember 2024

Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota Tasikmalaya Lewat Aplikasi Silonkada

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya umumkan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) KPU Kota Tasikmalaya.

“Pendaftaran calon Wali kota dan Wakil Wali kota Tasikmalaya 2024 ini, harus melalui aplikasi Silonkada data-data calon baik Wali Kota dan Wakilnya, harus diinput dengan benar, sesuai fakta di aplikasi Silonkada,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tasikmalaya Ali Ferry, Rabu (21/8/2024).

Ia menjelaskan, proses pendaftaran di Silonkada KPU Kota Tasikmalaya oleh Partai yang biasanya dilakukan operator partai masing-masing diharapkan bisa sesuai sehingga, mereka ini wajib diberikan bimbingan teknis (Bintek) terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Rakor Kinerja Triwulan II/2024, Pj Wali Kota Tasikmalaya Warning Tiga Dinas Yang Berkinerja Buruk

“KPU Kota Tasikmalaya mulai mengumumkan pendaftaran pada tanggal 24-26 Agustus 2024, sementara jadwal penerimaan pendaftaran pasangan calon Tasikmalaya dibuka tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024,” ujarnya.

Ali Fery menuturkan, pendaftaran Calon Kepala Daerah saat ini melalui sistem online sehingga, diharapkan bisa lebih cepat, tertib dan transparan.

“Setelah semua persyaratan dan data-data pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota sudah masuk di aplikasi Silonkada, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk mengetahui apakah sesuai atau belum,” kata dia.

BACA JUGA: Arifah Rosmajudi Ivan Dichsan Nahkodai GOW Kota Tasikmalaya Empat Tahun Kedepan

“Yang dilakukan dalam verifikasi yakni persyaratan administrasi, kesehatan maupun lainnya, dan membutuhkan waktu cukup lama hingga tanggal 23 September 2024 mendatang,” kata dia menambahkan.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img