BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kaum rentan dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Grand Cordela Kota Bandung Jawa Barat, Senin (19/8/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan mengatakan, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman terkait tugas masyarakat dalam mengawasi pemilihan serentak 2024 nanti.
BACA JUGA: Tidak Diberi Uang, Pengamen di Kawasan Dalem Kaum Kota Bandung Ancam Pengunjung Pakai Pisau
“Kita memberikan edukasi kepada mereka bahwa pemahaman pemilu dengan pilkada itu berbeda, dalam artian yang kita antisipasi adalah money politics di keamanan politik itu yang bisa di jerat pidana,” kata Muhammad Sofyan.
Target Sosialisasi Bawaslu Kota Bandung
Sofyan menyebut, selain pemberi yang di berikan sanksi pidana. Namun, penerima pun akan diberikan sanksi pidana apabila terdapat pelanggaran tersebut.
“Berbeda dengan Pilkada, kalau Pilkada ini pemberi dan penerima itu bisa terjerat pidana. Berdasarkan Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 187A, jelas bahwa pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana,”katanya.
Sofyan mengungkapkan, target sosialisasi ini kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, pihaknya pun telah melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak dua kali.
“Sebelumnya kita melaksanakan sosialisasi pengawasan ini kepada seniman dan juga budayawan. Lalu kepada organisasi perempuan, kali ini kita ke kaum rentan. Kemudian juga nsya Allah di tanggal 24 kita akan melaksanakan kegiatan yang sama bersama purnawirawan TNI Polri,”ungkapnya.
Selain itu, upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandung yakni melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, masyarakat perlu tahu dampak dari money politics tersebut.
“Masyarakat perlu tahu dampak dari money politics. Karena kan kita pun menginginkan pemimpin nanti di Kota Bandung itu pemimpin yang bersih dan amanah. Bagaimana bisa bersih bisa masih ada money politics,”ucapnya.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, Bawaslu Kota Bandung meminta kepada masyarakat untuk saling memngingatkan. Bahwa berbuat money politics tersebut akan terkena sanksi pidana.
“Setidaknya kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerima sesuatu dari pasangan calon nanti. Kemudian kita juga meminta masyarakat untuk memberikan edukasi ke masyarakat yang lainnya. Minimal di keluarga ataupun lingkungan rumah masing-masing, jangan pernah ada yang menerima money politics dari pasangan calon,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)