Senin 9 Desember 2024

Bapenda Jabar Ingat Penunggak Pajak lewat Whatsapp

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Bapenda Jabar  ingatkan wajib pajak yang menunggak lewat whatsapp, agar wajib pajak segera membayar pajak pada tepat waktu.

Pemberitahuan tunggakan pajak ini hanya dikirim melalui chatbot Bapenda Jabar bernomor 0811-2230-1818. Isinya diawali dengan keterangan nopol wajib pajak. Kemudian, berlanjut dengan informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang. 

Lalu, terdapat imbauan untuk segera menuntaskan registrasi STNK kendaraan, disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan dan tautan pilihan layanan pembayaran melalui Sambara di aplikasi Sapawarga.

BACA JUGA: Pemkab Garut Raih Penghargaan RAN PE 2024

Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, maka terdapat catatan yang bersangkutan  bisa mengabaikan pesan. Poin kedua, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, maka wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan pemberitahuan ini sebagai bagian dari program sosialisasi agar para masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi. 

Tak membayar pajak bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

“Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, Masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan,” kata Dedi Taufik.

Pihaknya berupaya agar layanan bisa menyesuaikan dengan sudut pandang para wajib pajak. Kemudahan pembayaran melalui system digital sudah berjalan, bayar pajak sudah bisa Dimana saja.

“Nah, dilengkapi dengan pemberitahuan, agar tidak lupa,” kata dia.

Menurutnya, pesan pemberitahuan merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. Ia berharap masyarakat tidak terganggu dengan layanan tersebut.

“Kami meyakini masyarakat bisa memahami dan memaklumi adanya informasi soal tunggakan pajak ini,” pungkasnya.

Berita Terbaru

spot_img