CIAMIS,FOKUSJabar.id: Lapas Kelas IIB Kabupaten Ciamis Kemkumham Jawa Barat telah mengusulkan dan merencanakan memberikan remisi kepada ratusan warga binaan pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Kalapas Kelas IIB Kabupaten Ciamis Beni Nurrahman, pemberian remisi telah melalui penilaian yang ketat. Terhadap para narapidana sesuai perundang undang yang berlaku.
” Pada moment peringatan HUT Kemerdekaan nanti sudah diusulkan sebanyak 226 orang akan mendapat remisi,”katanya. Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dapur Warga Ciamis, Diduga Akibat Lupa Matikan Kompor
Beni menuturkan, syarat bagi ratusan narapida yang akan mendapat remisi pada moment HUT RI 79 sudah memenuhi peraturan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
“Syarat bagi para narapida yang akan mendapat remisi sudah memenuh. Antaranya masa tahanan sudah sepertiga masa hukuman mereka dan selama dalam tahanan mereka berkelakuan baik,” ucapnya.
Beni melanjutkan, adapun jumlah narapidana yang mendapat usulan untuk remisi adalah Remisi Umum (RU) I : 1 Bulan 95 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 40 orang, 4 bulan 14 orang, 5 bulan 8 orang jadi totalnya 221 orang sedangkan untuk Remisi Umum (RU) II yang mendapat remisi Dua bulan 1 orang, Tiga bulan 3 orang, Empat bulan 1 orang jadi jumlah nya sebanyak 5 orang. Remisi normal 213 dan Remisi PP 99 13 orang.
” Warga binaan kami ada Lima orang yang langsung bebas. Kemudian rencananya pemberian remisi itu pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan di Lapang Lokasana Ciamis,” jelasnya.
Beni menambahkan, mudah-mudahan saja usulan pemberian remisi tersebut sampai dengan hari yang direncanakan tidak ada perubahan.
” Mudahan mudahan rencana pemberian remisi ini tidak ada perubahan dan berjalan sesuai dengan rencana,”ungkapnya.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)