BANJAR,FOKUSJabar.id: Sebanyak 12 produk UMKM Kota Banjar, Jawa Barat kini sudah tersedia di toko modern seperti Yogya Toserba. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkot Banjar dalam meningkatkan taraf produk UMKM.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskukmp) Kota Banjar, Sri Sobariah melalui Kepala Bidang UMKM, Ina Rosdinar SuhlyaIa mengatakan, produk-produk yang tersedia di toko modern ini merupakan produk yang sudah dinyatakan layak atau memenuhi kriteria untuk dipasarkan di toko modern.
Adapun kelayakan produk ini dilihat dari legalitas serta kelengkapan kemasan sesuai aturan yang berlaku seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA: Semester Pertama 2024, Kota Banjar Raih Investasi Rp68 Miliar
“Kemudian sudah memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT dan sertifikasi produk halal,” kata dia.
Ina mengatakan kelengkapan legalitas dalam kemasan tentu harus dimiliki oleh semua produk. Sehingga pemerintah pun bisa ikut andil dalam memasarkan produk mereka ke toko modern bahkan harapannya hingga masuk pasar ekspor.
“Dalam pembinaan UMKM itu kita kan ada program namanya UMKM Juara kemudian UMKM naik kelas. Di kita sudah ada 100 UMKM naik kelas dengan target produk-produk mereka ini bisa di pasarkan di toko modern bahkan target kita ekspor,” kata dia.
Langkah pemerintah memasukan produk ke toko modern seperti sekarang di Yogya Toserba dijelaskan Ina merupakan upaya percobaan. Percobaan ini akan dilakukan selama 3 bulan ke depan.
“Jika dalam percobaan ini prospeknya bagus, kita sudah berkoordinasi dengan Yogya agar nantinya produk-produk UMKM ini bisa dipasarkan di semua Yogya Toserba yang ada di Indonesia,” kata Ina.
Dengan begitu, produk-produk pelaku usaha asli Kota Banjar ini bisa dipasarkan di semua wilayah dan diharapkan bisa disukai masyarakat Indonesia.
“Tentunya jika semua itu terjadi maka akan membantu kesejahteraan para pelaku usaha itu sendiri. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana ya,” ujarnya.
Syarat Produk UMKM Masuk Toko Modern
General Affair Toserba Yogya Banjar, Yopie Pieter Swandono, menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang produknya ingin masuk toko modern.
Pertama harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki PIRT dan sertifikasi produk halal. Kemudian produknya bisa diminati konsumen atau sudah dikenal brandnya.
BACA JUGA: 30 Anggota DPRD Kota Banjar Dilantik
“Selain NIB, PIRT, Sertifikasi Halal dan lainnya, pelaku usaha juga harus mau komitmen dengan toko modern untuk memastikan ketersediaan barang itu ada untuk dipasarkan,” kata dia.
“Hal itu agar jika ada permintaan konsumen tengah meningkat tidak terjadi kekosongan stok persediaan barangnya. Karena itu akan mempengaruhi keberlangsungan penjualan di tingkat pasar,” kata dia menambahkan.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)