BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut, diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kota dan kejaksaan dalam menjaga stabilitas hukum dan mendukung pembangunan di Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo menyatakan komitmennya untuk mengangkat marwah Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
BACA JUGA: Atasi Kemacetan, Pemkot Bandung Berencana Ubah Angkot Jadi Feeder BRT
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memiliki tugas penting dalam melaksanakan kepentingan hukum, baik melalui upaya non-litigasi maupun litigasi. Kami akan fokus pada penindakan yang berkualitas dan terukur, serta pencegahan yang efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan di Kota Bandung,” kata Wibowo di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabar Senin (12/8/2024).
Irfan menyebut, sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Pemkot Bandung menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kami akan terus bekerja sama dengan Pemkot Bandung demi menjadikan kota ini lebih baik lagi. Ini adalah bentuk cinta kami kepada Kota Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan kejaksaan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Kita (Kejari dan Pemkot) ingin membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memastikan bahwa kekurangan yang ada saat ini dapat diubah menjadi kekuatan melalui sinergi dan kerjasama,” kata Bambang.
BACA JUGA: Cegah Aksi Bullying di Sekolah, Pemkot Bandung Minta Tak Libatkan Alumni di MPLS
Dalam acara tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menerima piagam penghargaan atas keberhasilan mereka dalam kegiatan pendampingan hukum dan pengamanan barang milik daerah, berupa tanah seluas 21,7 hektar di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, yang bernilai 174,5 miliar rupiah.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan harmoni antara Kejari dan Pemkot Bandung, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendorong Kota Bandung menuju masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)